LANGIT7.ID-, Jakarta- - Biaya haji 2024 disepakati naik menjadi Rp56 juta per jemaah. Besaran angka tersebut disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.
Baca juga:
Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?"Besaran rata-rata BPIH 1445H/2023 M sebesar Rp93,4 juta, jumlah ini terdiiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp56 juta atau 60% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37 juta atau setara 40%. Dengan ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR.
Menurutnya, kebijakan untuk menopang sebagian biaya operasional perlu memperhatikan keberlangsungan dana haji. "Komposisi bipih harus lebih besar dari nilai manfaat. Kedepan skema baru pelunasan mulai harus diterapkan dengan cara dicicil sehingga sisa biaya haji tidak serasa lebih banyak," ungkapnya.
Sebelumnya, kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 H/2024 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.
"Ada satu fraksi menolak dan yang lainnya menyatakan setuju," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445H sejak diputuskan hingga akhir pelunasan BPIH.
(ori)