home edukasi & pesantren

Soroti Konservatisme MK, Ketua PBNU Rumadi Jadi Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah

Kamis, 21 Desember 2023 - 06:00 WIB
Prof Rumadi saat menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar UIN Syarif Hidyatullah Jakarta, Rabu (20/12/2023) di UIN Jakarta
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pemikiran Politik Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rumadi menyampaikan pidato berjudul Negosiasi Batas Akomodasi Negara terhadap Agama: Perspektif Politik Hukum. Dia menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak selalu linier dalam menafsirkan terhadap konstitusi dan keagamaan.

Hal ini tampak dari berbagai keputusannya, di antaranya pengaturan poligami dalam Putusan Nomor 12/PUU-V/2007; status anak di luar pernikahan yang sah dalam Putusan No. 46/PUU-VIII/2010; nikah beda agama dalam Putusan No. 68/PUU-XII/2014; penolakan pembatasan usia perkawinan dalam Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014; pengabulan kolom agama bagi penghayat kepercayaan dalam Putusan No 19/PUU-VI/2016; hukum penodaan agama dalam UU No. 1/PNPS/Tahun 1965 dan Pasal 156a KUHP (lama); dan penolakan terhadap penerapan hukum pidana Islam dalam Putusan No. 19/PUU-VI/2008.

Baca juga:UMM Kukuhkan 2 Guru Besar Psikologi, Target 58 Profesor di Januari 2024 Segera Tercapai

"Dalam hal tertentu, MK sangat progresif, tapi dalam hal yang lain cenderung konservatif," kata Rumadi pada Rabu (20/12/2023).

Dalam hal tertentu, MK sangat berpegang pada teks konstitusi tanpa mau mempertimbangkan aspek sosial. Namun pada saat yang lain, putusan MK mengakomodasi aspirasi sosial.

Mengutip Simon Butt (2016), ia mengatakan, Putusan MK terkait dengan persoalan keagamaan tampak ambigu dan inkonsisten.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mahkamah konstitusi guru besar uin syarif hidayatullah pbnu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya