Begini Cara Islam Melihat Demokrasi
Muhajirin
Jum'at, 19 Januari 2024 - 15:00 WIB
Pendiri Ghazalia College, KH. Ulil Abshar Abdalla
Demokrasi sebagai teori maupun sebagai praktik politik memang muncul dari pengalaman negara-negara Barat. Demokrasi sebagai sistem politik juga datang dari Barat. Tetapi sebagai esensi, demokrasi bukan monopoli milik bangsa Barat. Demokrasi adalah suatu kekuasaan yang dibangun dengan dasar musyawarah. Kekuasaan bukan merupakan urusan semata-mata penguasa itu sendiri.
Di dalam tradisi monarki tradisional termasuk monarki yang berkembang di dunia Arab atau dunia Islam dulu dan juga dunia-dunia yang lain, raja menempati posisi yang paling sentral. Kekuasaan, politik, dan negara identik dengan raja. Seperti kata seorang Raja Perancis Louis ke XVI L’État, c’est moi “Negara adalah Aku”. Itulah praktik di dalam monarki tradisional.
Pendiri Ghazalia College, KH. Ulil Abshar Abdalla, menjelaskan, Islam sebetulnya menginginkan kekuasaan tidak seperti itu. Kekuasaan itu harus diikat oleh suatu aturan dan batas yang bukan merupakan ciptaan penguasa.
Aturan dan batas ini berasal dari wahyu. Maka itu, di dalam Islam ada gagasan tentang syariah dan hukum. Di dalam Islam dikenal dengan hukum fikih, termasuk hukum fikih yang mengatur kekuasaan.
“Hukum ini bukan ciptaan penguasa, ia bersumber dari wahyu kemudian dirumuskan oleh para ulama. Penguasa terikat oleh aturan fikih ini,” kata Ulil Abshar dalam acara Ruang Tengah di kanal cariustadz, dikutip Rabu (17/1/2024).
Baca juga:Polda Jatim dan UM Surabaya Deklarasi Wujudkan Pemilu Damai 2024
Abdul Hamid al-Ghazali, seorang pemikir besar Islam abad ke-10 M pengarang Ihya Ulumuddin, mengatakan, kekuasaan dan agama itu saudara kembar. Al-Ghazali juga mengatakan, agama adalah pokok yang artinya sumber moral, aturan, dan hukum. Sementara kekuasaan adalah penjaga yang memastikan supaya hukum moral ini berjalan dalam masyarakat. Itulah visi politik dalam Islam.
Di dalam tradisi monarki tradisional termasuk monarki yang berkembang di dunia Arab atau dunia Islam dulu dan juga dunia-dunia yang lain, raja menempati posisi yang paling sentral. Kekuasaan, politik, dan negara identik dengan raja. Seperti kata seorang Raja Perancis Louis ke XVI L’État, c’est moi “Negara adalah Aku”. Itulah praktik di dalam monarki tradisional.
Pendiri Ghazalia College, KH. Ulil Abshar Abdalla, menjelaskan, Islam sebetulnya menginginkan kekuasaan tidak seperti itu. Kekuasaan itu harus diikat oleh suatu aturan dan batas yang bukan merupakan ciptaan penguasa.
Aturan dan batas ini berasal dari wahyu. Maka itu, di dalam Islam ada gagasan tentang syariah dan hukum. Di dalam Islam dikenal dengan hukum fikih, termasuk hukum fikih yang mengatur kekuasaan.
“Hukum ini bukan ciptaan penguasa, ia bersumber dari wahyu kemudian dirumuskan oleh para ulama. Penguasa terikat oleh aturan fikih ini,” kata Ulil Abshar dalam acara Ruang Tengah di kanal cariustadz, dikutip Rabu (17/1/2024).
Baca juga:Polda Jatim dan UM Surabaya Deklarasi Wujudkan Pemilu Damai 2024
Abdul Hamid al-Ghazali, seorang pemikir besar Islam abad ke-10 M pengarang Ihya Ulumuddin, mengatakan, kekuasaan dan agama itu saudara kembar. Al-Ghazali juga mengatakan, agama adalah pokok yang artinya sumber moral, aturan, dan hukum. Sementara kekuasaan adalah penjaga yang memastikan supaya hukum moral ini berjalan dalam masyarakat. Itulah visi politik dalam Islam.