Saudi Bakal Denda Jamaah Haji Tidak Berizin
Nabil
Senin, 26 Februari 2024 - 18:00 WIB
ilustrasi
Saudi Arabia bakal memberikan sanksi berat kepada para turis dan penduduk lokal yang hendak melaksanakan ibadah haji tanpa membawa izin yang diperlukan oleh otoritas setempat.
Dilansir dari Gulf News, Senin (26/2/2024), otoritas Saudi telah menerapkan sanksi berat kepada para pelanggar. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pengoperasian sistem haji di Saudi dan mengurangi adanya pelanggaran di masa yang akan datang.
Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa melakukan haji tanpa memperoleh izin yang diperlukan adalah ilegal dan dikenakan denda sebesar 50.000 Riyal Saudi atau setara dengan Rp208 ribu.
Baca juga:Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Abdul Mu'ti: Perlu Dikaji Seksama
Selain itu, individu yang kedapatan mengangkut jamaah tanpa izin yang sesuai juga akan dikenakan denda hingga 50.000 Riyal Saudi.
Ekspatriat yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut akan dipenjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi. Mereka akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun.
Dilansir dari Gulf News, Senin (26/2/2024), otoritas Saudi telah menerapkan sanksi berat kepada para pelanggar. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pengoperasian sistem haji di Saudi dan mengurangi adanya pelanggaran di masa yang akan datang.
Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa melakukan haji tanpa memperoleh izin yang diperlukan adalah ilegal dan dikenakan denda sebesar 50.000 Riyal Saudi atau setara dengan Rp208 ribu.
Baca juga:Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Abdul Mu'ti: Perlu Dikaji Seksama
Selain itu, individu yang kedapatan mengangkut jamaah tanpa izin yang sesuai juga akan dikenakan denda hingga 50.000 Riyal Saudi.
Ekspatriat yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut akan dipenjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi. Mereka akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun.