home global news

MUI Minta Umat Islam Patuhi Ketetapan PPKM Darurat

Sabtu, 10 Juli 2021 - 06:38 WIB
Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar. Foto: Istimewa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang mulai berlaku hari Sabtu ini hingga 20 Juli, karena semua semata-mata demi mewujudkan kemaslahatan bersama.

"MUI secara umum mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban," ujar Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

MUI, kata dia, telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 yang bisa menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan secara teknis di lapangan. Pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal semakin menguatkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan MUI dalam masa PPKM Darurat antara lain, aktivitas ibadah di masjid, mushalla, dan tempat ibadah publik lainnya yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut.

Untuk kawasan yang penyebaran Covid-19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Di daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadahnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan azan, tidak berganti. Untuk shalat rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan Shalat Jumat dan umat Islam melakukan Shalat Zuhur di rumah/kediaman masing-masing.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ppkm darurat mui covid-19 vaksin covid-19 miftachul akhyar
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya