home wisata halal

Sinergi Kemenag-Kemenparekraf Percepat Sertifikasi Halal Produk Layanan Wisata

Sabtu, 06 April 2024 - 10:00 WIB
Menteri Parekraf Sandiaga Uno dan Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham pada acara Forum Diskusi Penguatan Ramah Muslim di Destinasi Pariwisata di Universitas Padjajaran, Bandung.
Indonesia secara bertahap memberlakukan kewajiban bersertifikasi halal bagi produk yang beredar pada Oktober 2024. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) bersinergi dan kolaborasi dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi produk layanan wisata.

Komitmen tersebut juga menjadi upaya kolaboratif kedua pihak dalam menyukseskan Wajib Halal Oktober 2024 yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.

Sinergitas kedua pihak tersebut mengemuka dalam pertemuan sharing session antara Menteri Parekraf Sandiaga Uno dan Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham pada acara Forum Diskusi Penguatan Ramah Muslim di Destinasi Pariwisata di Universitas Padjajaran, Bandung.

Baca juga:Kerja Sama dengan MUI, Kemenparekraf Kembangkan Pariwisata Halal Indonesia

“Pada tahun Wajib Halal Oktober 2024 ini, kami upayakan cara-cara yang extraordinary untuk melakukan kerja sama secara terbuka dan masif. Kali ini kami akan mengajak Pak Menteri Parekraf nanti untuk melaunching program ini yang nantinya akan berada di 3.000 titik desa wisata yang tersebar di tanah air," kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham.

"Tidak hanya hadir, tapi kita juga akan melakukan sosialisasi, pendampingan hingga fasilitasi (sertifikasi halal) kepada para pelaku UMK di lokasi,” jelas Aqil.

Aqil mengatakan, saat ini program kolaboratif serupa dalam rangka menyambut Wajib Halal Oktober 2024 juga tengah dijalankan oleh BPJPH dengan berbagai stakeholder baik di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sertifikasi halal produk halal kemenag kemenparekraf berwisata
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya