Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Dekan UIN: Perlu Langkah Hukum Sistemik
Ahmad zuhdi
Senin, 06 September 2021 - 10:18 WIB
ilustrasi pinjaman online meresahkan(foto: langit7.id/istock)
Perbaikan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu cara untuk perbaikan tata kelola pinjaman online (pinjol). Di samping langkah tersebut, penegakan hukum kepada para pelanggar aturan juga harus ditegakkan.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie meminta regulator dan aparat penegak hukum melakukan langkah konkret atas polemik praktik pinjaman online di tengah masyarakat. Ia menilai penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan.
"Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol ini. Maka, harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah pinjol ini dapat segera diselesaikan," kata Tholabi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menuturkan keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK semestinya dapat 100 persen diberantas.
"Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi, namun harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang diakui OJK untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik kepada para anggotanya yang bermasalah.
"Kode etik yang mengatur anggota di asosiasi secara materi substansi cukup baik. Saat ini dibutuhkan pengawasan dan penegakan etik jika ditemukan pelanggaran etik," ujar dia
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie meminta regulator dan aparat penegak hukum melakukan langkah konkret atas polemik praktik pinjaman online di tengah masyarakat. Ia menilai penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan.
"Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol ini. Maka, harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah pinjol ini dapat segera diselesaikan," kata Tholabi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menuturkan keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK semestinya dapat 100 persen diberantas.
"Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi, namun harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang diakui OJK untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik kepada para anggotanya yang bermasalah.
"Kode etik yang mengatur anggota di asosiasi secara materi substansi cukup baik. Saat ini dibutuhkan pengawasan dan penegakan etik jika ditemukan pelanggaran etik," ujar dia