home global news

Berdayakan Masyarakat, Kemenag Dorong Program Kampung Zakat dan Ekonomi Umat

Jum'at, 24 Mei 2024 - 12:00 WIB
ilustrasi
Kementerian Agama(Kemenag) mendorong program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat. Untuk merealisasikan itu, Kemenag menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas). Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program.

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, integrasi data Regsosek akan membantu Kemenag dalam mengidentifikasi masyarakat yang paling membutuhkan bantuan dan dukungan ekonomi.

"Dengan menggunakan data Regsosek, kami dapat memastikan bahwa program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat tepat sasaran dan memberi dampak yang maksimal," ujar Waryono dikutip Jumat (24/5/2024).

Baca juga:Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia, Kamaruddin akan Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Perwakafan

Program Kampung Zakat merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat desa melalui dana zakat yang dikelola secara profesional dan transparan. Kemenag bekerja sama dengan BAZNAS, Lembaga Amil Zakat, dan stakeholder terkait telah membentuk Project Management Unit untuk akselerasi pengembangan zakat dan wakaf.

Sementara untuk program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kemenag menargetkan 100 lokasi baru yang akan menerima bantuan program dengan sumber pendanaan dari zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

"Data Regsosek akan menjadi dasar dalam penentuan penerima manfaat program dan pengembangan strategi intervensi yang lebih efektif. Kolaborasi dalam penggunaan data Regsosek menunjukkan komitmen Kemenag dalam memperkuat program-program pemberdayaan ekonomi berbasis keagamaan dengan pendekatan yang berbasis data dan bukti," tambah Waryono.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag pemberdayaan ekonomi kampung zakat berdayakan ekonomi umat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya