LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kementerian Agama(Kemenag) mendorong program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat. Untuk merealisasikan itu, Kemenag menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas). Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, integrasi data Regsosek akan membantu Kemenag dalam mengidentifikasi masyarakat yang paling membutuhkan bantuan dan dukungan ekonomi.
"Dengan menggunakan data Regsosek, kami dapat memastikan bahwa program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat tepat sasaran dan memberi dampak yang maksimal," ujar Waryono dikutip Jumat (24/5/2024).
Baca juga:
Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia, Kamaruddin akan Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas PerwakafanProgram Kampung Zakat merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat desa melalui dana zakat yang dikelola secara profesional dan transparan. Kemenag bekerja sama dengan BAZNAS, Lembaga Amil Zakat, dan stakeholder terkait telah membentuk Project Management Unit untuk akselerasi pengembangan zakat dan wakaf.
Sementara untuk program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kemenag menargetkan 100 lokasi baru yang akan menerima bantuan program dengan sumber pendanaan dari zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
"Data Regsosek akan menjadi dasar dalam penentuan penerima manfaat program dan pengembangan strategi intervensi yang lebih efektif. Kolaborasi dalam penggunaan data Regsosek menunjukkan komitmen Kemenag dalam memperkuat program-program pemberdayaan ekonomi berbasis keagamaan dengan pendekatan yang berbasis data dan bukti," tambah Waryono.
Waryono berharap, langkah-langkah tersebut dapat memberi dampak signifikan dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia. Program ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mencapai Indonesia yang lebih makmur dan adil.
(ori)