Saudi Larang Pemegang Visa Kunjungan Tunaikan Haji, Pelanggar Dikenai Denda Rp40 Jutaan
Tim langit 7
Jum'at, 31 Mei 2024 - 16:00 WIB
ilustrasi
Arab Saudi menegaskan kebijakan yang melarang pemegang visa kunjungan untuk menunaikan ibadah haji.
Aturan baru tersebut menegaskan bahwa pengunjung dengan visa kunjungan tidak diperbolehkan masuk atau berada di Mekkah sejak 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijah 1445 H atau 23 Mei sampai 21 Juni 2024.
Dilansir Saudi Gazette, Jumat (31/5/2024), Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan lebih dari 20.000 pemegang jenis visa kunjungan dikenakan sanksi terkait larangan pengunjung tinggal di Mekkah.
Baca juga:Rahasia Kunci Kabah, Sejarah hingga Ukiran Emas
Pihak berwenang Saudi menekankan bahwa pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan kerajaan. Adapun tujuan dari aturan ini adalah untuk menjamin keselamatan jamaah haji saat melakukan ibadah.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah keamanan dan organisasi yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian baru-baru ini mengumumkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda sebesar SR10.000 atau sekitar Rp43,3 juta. Denda ini berlaku untuk pelanggar baik itu warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 2 Juni hingga 20 Juni.
Aturan baru tersebut menegaskan bahwa pengunjung dengan visa kunjungan tidak diperbolehkan masuk atau berada di Mekkah sejak 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijah 1445 H atau 23 Mei sampai 21 Juni 2024.
Dilansir Saudi Gazette, Jumat (31/5/2024), Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan lebih dari 20.000 pemegang jenis visa kunjungan dikenakan sanksi terkait larangan pengunjung tinggal di Mekkah.
Baca juga:Rahasia Kunci Kabah, Sejarah hingga Ukiran Emas
Pihak berwenang Saudi menekankan bahwa pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan kerajaan. Adapun tujuan dari aturan ini adalah untuk menjamin keselamatan jamaah haji saat melakukan ibadah.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah keamanan dan organisasi yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian baru-baru ini mengumumkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda sebesar SR10.000 atau sekitar Rp43,3 juta. Denda ini berlaku untuk pelanggar baik itu warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 2 Juni hingga 20 Juni.
(ori)