Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat
Esti setiyowati
Jum'at, 31 Mei 2024 - 18:36 WIB
ilustrasi
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan sejumlah ketentuan, salah satunya adalah ketentuan zakat bagi Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan teknologi digital berpotensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
"Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat”, kata Niam dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/5/2024).
Baca juga:Fakta-Fakta All Eyes on Rafah, Slogan yang Viral di Instagram dalam Perang Israel
Adapun ketentuan wajib zakat bagi Youtuber sebagai berikut:
a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah;
b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan
Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan teknologi digital berpotensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
"Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat”, kata Niam dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/5/2024).
Baca juga:Fakta-Fakta All Eyes on Rafah, Slogan yang Viral di Instagram dalam Perang Israel
Adapun ketentuan wajib zakat bagi Youtuber sebagai berikut:
a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah;
b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan