Peluang Baru Ormas Keagamaan Kelola Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Di dalam pasal 33 ayat 3 uud 1945 dikatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar abbas mengatakan, dari pasal 33 ayat 3 tersebut jelas terlihat ada sebuah tugas yang diamanatkan oleh konstitusi kepada negara/pemerintah yaitu bagaimana caranya supaya lewat sumber daya alam yang ada itu pemerintah harus bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Dalam sejarah perjalanan bangsa terutama sejak zaman orde baru sampai dengan keluarnya SK nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola tambang hanyalah badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan saja,” ujar Anwar dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024).
Tetapi dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang.
Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya dimana kita tahu pada umumnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan tersebut juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat. Bahkan dalam hal yang terkait dengan usaha melindungi rakyat kita sangat sering melihat bila terjadi musibah berupa bencana alam misalnya para ormas keagamaan tersebut malah bisa lebih dahulu hadir di lokasi bencana dari pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena musibah.
Tetapi gerak mereka memang tampak terbatas karena ketiadaan dana sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan. Begitu juga dalam hal yang terkait dengan upaya mencerdaskan bangsa. Kita tahu bahwa pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri.
Disinilah kita lihat peran dari ormas-ormas keagamaan tersebut dimana mereka mendirikan sekolah dan rumah sakit yang jumlahnya ribuan secara mandiri. Memang pemerintah ada membantu tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan tersebut.