home global news

UU KIA Penghargaan Hak Reproduksi Perempuan di Dunia Kerja

Kamis, 06 Juni 2024 - 13:00 WIB
ilustrasi
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Keputusan tersebut disambut baik Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia. Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin menilai pengesahan UU KIA sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian negara terhadap pemersiapan lahirnya generasi emas Indonesia di masa depan.

“UU KIA ini juga jawaban yang sudah ditunggu lama oleh kaum buruh terhadap penghargaan reproductive rights (hak reproduksi) bagi perempuan di dunia kerja berupa cuti maternitas (maternity leave) termasuk di dalamnya cuti hamil,” ujar Irham dikutip dari NU Online, Kamis (6/6/2024).

Baca juga:UU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan & Tetap Digaji

Undang-undang KIA merumuskan ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama 6 bulan, atau 3 bulan lebih lama daripada aturan sebelumnya. Ibu pekerja yang melaksanakan cuti melahirkan juga tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan gaji.

Dalam aturan itu, disebutkan ibu pekerja yang melaksanakan cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

“Jaminan cuti berbayar bagi perempuan hamil hingga 6 bulan di bawah kondisi tertentu ini saya yakin akan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas dan partisipasi di dunia kerja,” imbuh Irham.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dpr ri undang-undang kia kaum perempuan dunia kerja
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya