Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 20 Mei 2025
home global news detail berita

UU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan & Tetap Digaji

lusi mahgriefie Rabu, 05 Juni 2024 - 19:00 WIB
UU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan & Tetap Digaji
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024). Dengan disahkan UU KIA ini, ibu yang bekerja mendapat cuti melahirkan selama 6 bulan dan tetap digaji.

Sah-nya UU KIA sudah cukup lama dinantikan, pasalnya beberapa negara lain sudah mulai memberlakukan aturan ini dan berlandaskan hukum. UU KIA menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.

Tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:
1. Paling singkat 3 bulan pertama
2. Paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca juga:Muhammadiyah Tarik Dana Rp13 Triliun dari BSI, Pengamat Menduga Ada Sesuatu

Selanjutnya dalam pasal 4 Ayat (5) UU KIA juga tertulis, syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus.

Kedua kondisi khusus yang dimaksud adalah pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

UU KIA yang telah disahkan DPR tersebut juga memberi jaminan bagi ibu yang cuti melahirkan akan tetap mendapat gaji selama 6 bulan. Tertuang di Pasal 5 ayat (2) terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:
a. Secara penuh untuk 3 bulan pertama
b. Secara penuh untuk bulan keempat
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Tak hanya untuk ibu, UU turut mengatur hak cuti suami mendampingi istri melahirkan sekurang-kurangnya selama 2 hari atau ditambah 3 hari selanjutnya, sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja dan mendampingi istri keguguran selama 2 hari.

Ibu yang berstatus pekerja yang mengalami keguguran juga memperoleh hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan medis.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 20 Mei 2025
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan