Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 30 Oktober 2025
home global news detail berita

UU KIA Penghargaan Hak Reproduksi Perempuan di Dunia Kerja

tim langit 7 Kamis, 06 Juni 2024 - 13:00 WIB
UU KIA Penghargaan Hak Reproduksi Perempuan di Dunia Kerja
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Keputusan tersebut disambut baik Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia. Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin menilai pengesahan UU KIA sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian negara terhadap pemersiapan lahirnya generasi emas Indonesia di masa depan.

“UU KIA ini juga jawaban yang sudah ditunggu lama oleh kaum buruh terhadap penghargaan reproductive rights (hak reproduksi) bagi perempuan di dunia kerja berupa cuti maternitas (maternity leave) termasuk di dalamnya cuti hamil,” ujar Irham dikutip dari NU Online, Kamis (6/6/2024).

Baca juga:UU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan & Tetap Digaji

Undang-undang KIA merumuskan ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama 6 bulan, atau 3 bulan lebih lama daripada aturan sebelumnya. Ibu pekerja yang melaksanakan cuti melahirkan juga tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan gaji.

Dalam aturan itu, disebutkan ibu pekerja yang melaksanakan cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

“Jaminan cuti berbayar bagi perempuan hamil hingga 6 bulan di bawah kondisi tertentu ini saya yakin akan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas dan partisipasi di dunia kerja,” imbuh Irham.

Pengesahan UU KIA Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (4/6/2024) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi undang-undang. UU tersebut diharapkan bisa menyelesaikan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan merupakan inisiatif DPR yang proses legislasinya dimulai sejak September 2022. Selain membahas RUU tersebut dengan pemerintah, Komisi VIII DPR juga mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.

Komisi VIII juga menerima masukan dan kesaksian tentang anak yang telantar, kekurangan pengasuhan, ibu tunggal yang menanggung anak yang terimpit antara bekerja dan mengasuh anak, keluarga yang menghadapi keterbatasan akses dan layanan kesehatan, dan sebagainya.

“Masukan tersebut membuka mata kami bahwa kesejahteraan ibu dan anak penting untuk dituangkan menjadi produk UU dan melahirkan generasi baru yang semakin berkualitas bagi Indonesia,” ujar Diah.

Awalnya, RUU mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, akhirnya disepakati bahwa fokus RUU tersebut adalah mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

Dalam UU KIA disebutkan tentang Hak dan Kewajiban Ibu, tertera bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.

Berikut isi salinan UU KIA terkait hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja: Ayat (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: Cuti melahirkan dengan ketentuan: Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 30 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:54
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan