home edukasi & pesantren

Ekonomi Zakat dan Penguatan Larangan Judi

Selasa, 02 Juli 2024 - 14:00 WIB
Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang, M. Fuad Nasar.Foto/ist
M. Fuad Nasar

Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang

Sri-Edi Swasono pada 1984 melontarkan pemikiran visioner tentang zakat yang masih relevan sampai sekarang. Menurut menantu Bung Hatta itu, sudah saatnya zakat diperhitungkan dan diambil manfaatnya dalam rangka perekonomian negara kita yang masih menghadapi resources gap pembangunan ekonomi.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia dan pernah menjabat Asisten Menteri/Kepala Bappenas itu mengatakan bahwa dengan meningkatkan peranan dan pendayagunaan zakat berarti tidak saja zakat lebih dapat diandalkan dan lebih berperan serta berdaya guna, tetapi peranan Islam dalam perekonomian nasional secara makro akan meningkat secara nyata, dan umat Islam dapat lebih aktif mengisi dan ikut mengarahkan jalannya ekonomi Indonesia.

Beberapa kajian literatur yang saya baca menggambarkan kontribusi zakat sebagai solusi alternatif problem kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Buku Afzalur Rahman, Deputy Secretary General The Muslim School Trust London UK, yaitu Doktrin Ekonomi Islam (Jilid 3 dan 4), menjelaskan zakat merupakan kewajiban agama yang harus dibayarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu (nisab) dan harus dibayarkan dalam keadaan apa pun. Dana yang terkumpul digunakan untuk membantu anggota masyarakat yang kurang beruntung.

Baca juga:Menjaga Remaja dari Angan Semu Judi Online

Dengan demikian, zakat membentuk masyarakat untuk bekerja sama, bertindak sebagai lembaga penjamin (asuransi), dan penyedia dana cadangan bagi masyarakat Islam. Salah satu tujuan zakat yang terpenting adalah mempersempit ketimpangan ekonomi di dalam masyarakat hingga ke batas seminimal mungkin.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya