home masjid

Akad Nikah Melalui Video Call, Sah atau Tidak?

Senin, 08 Juli 2024 - 13:00 WIB
ilustrasi
Pernah punya pengalaman menyaksikan atau mendengar seseorang melangsungkan akad nikah via video call atau online meeting lainnya? Bagaimana pandangan Islam soal ini. Simak penjelasannya dari Ustadz Abi Makki.

Di era serba teknologi ini bisa dibilang hampir semua aktivitas dan kegiatan dilakukan dengan bantuan teknologi. Segala aktivitas yang semula dilakukan secara konservatif ataupun tradisional, kini bisa dikerjakan dengan lebih modern.

Misalnya saja silaturahmi. Dahulu harus bertatap muka langsung untuk hanya sekadar menyapa namun kini bisa disiasati menggunakan video call, zoom meeting dan lain sebagainya.

Tidak hanya berkomunikasi namun hal sakral seperti akad nikah pun dilakukan dengan bantuan alat telekomunikasi. Muncul pertanyaan apakah akada tersebut sah dalam Islam?

Baca juga:Jadwal Terbaru Ziarah Makam Gus Dur di Pesantren Tebuireng Jombang

“Beberapa ulama mengatakan, ini merupakan hal yang sah,” kata Ustadz Abi Makki.

Pada hakekatnya, seseorang yang menelepon orang lain berarti sudah melakukan pembicaraan secara langsung, tanpa jeda. Apalagi, sekarang berkembang teknologi komunikasi dengan menampilkan wajah dari pihak yang terlibat percakapan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya