Makna Nikah dalam Al-Qur'an dan Sunnah
Ahmad zuhdi
Rabu, 08 September 2021 - 12:02 WIB
Ilustrasi akad nikah. Foto: Langit7.id/iStock
Dalam mengarungi kehidupan, menikah adalah pintu untuk menyatukan dua insan yang berbeda untuk mengarungi bahtera rumah tangga demi menggapai keridhaan Allah. Menikah selain ibadah, merupakan sunnah yang dianjurkan Rasulullah kepada setiap pemuda yang memiliki istitha'ah (kemampuan). Kemudian timbul pertanyaan mendasar, apa makna menikah, terutama jika didasarkan pada sumber primer hukum Islam, yaitu al-Qur'an dan al-Hadits.
Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan: nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: "Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual."
Al-Fara’ seorang ahli bahasa Arab mengatakan bahwa orang Arab menyebutkan kata Nikah al Mar-atu artinya adalah organ kewanitaan. Jika mereka mengatakan “nakaha al-mar-ata” artinya telah menggauli di organ kewanitaannya. Adapun nikah secara istilah adalah akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual.
Kata Nikah dalam al-Qur’an
Dalam al-Qur’an dan as-Sunah kata “Nikah” kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, tetapi kadang juga dipakai untuk menyebut suatu hubungan seksual. Contoh menikah yang artinya akad nikah adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan: nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: "Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual."
Al-Fara’ seorang ahli bahasa Arab mengatakan bahwa orang Arab menyebutkan kata Nikah al Mar-atu artinya adalah organ kewanitaan. Jika mereka mengatakan “nakaha al-mar-ata” artinya telah menggauli di organ kewanitaannya. Adapun nikah secara istilah adalah akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual.
Kata Nikah dalam al-Qur’an
Dalam al-Qur’an dan as-Sunah kata “Nikah” kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, tetapi kadang juga dipakai untuk menyebut suatu hubungan seksual. Contoh menikah yang artinya akad nikah adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا