home wirausaha syariah

Pemerintah dan DPR Sahkan UU AAEC, Ini Manfaatnya untuk UMKM di Tanah Air

Rabu, 08 September 2021 - 15:15 WIB
Pelaku usaha mikro. Foto: Langit7/Istock
Kementerian Perdagangan menyambut baik terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (RUU AAEC) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi UU. Pengesahan tersebut secara resmi disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa kemarin, 7 September 2021.

Setelah menjadi UU, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia diyakini dapat semakin meluas hingga tingkat ASEAN. Adapun prioritas utama yang perlu difokuskan Indonesia adalah menjadikan persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian tanah air.

"Termasuk penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya PMSE,” ujar Lutfi dikutip dari keterangan resminya.

Baca juga:KemenkopUKM Resmikan Pembukaan Festival UKM 2021, Teten: Target UMKM Naik Kelas

Implementasi persetujuan AAEC diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca-Covid-19. Dalam hal ini, dapat diwujudkan melalui peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfataan PMSE, peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM, dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

Selain itu, AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN dan mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE. Juga, meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.

Berbagai manfaat ini diharapkan akan membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemerintah dpr uu aaec umkm ekonomi ummat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya