Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pemerintah dan DPR Sahkan UU AAEC, Ini Manfaatnya untuk UMKM di Tanah Air

mahmuda attar hussein Rabu, 08 September 2021 - 15:15 WIB
Pemerintah dan DPR Sahkan UU AAEC, Ini Manfaatnya untuk UMKM di Tanah Air
Pelaku usaha mikro. Foto: Langit7/Istock
Kementerian Perdagangan menyambut baik terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (RUU AAEC) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi UU. Pengesahan tersebut secara resmi disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa kemarin, 7 September 2021.

Setelah menjadi UU, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia diyakini dapat semakin meluas hingga tingkat ASEAN. Adapun prioritas utama yang perlu difokuskan Indonesia adalah menjadikan persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian tanah air.

"Termasuk penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya PMSE,” ujar Lutfi dikutip dari keterangan resminya.

Baca juga: KemenkopUKM Resmikan Pembukaan Festival UKM 2021, Teten: Target UMKM Naik Kelas

Implementasi persetujuan AAEC diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca-Covid-19. Dalam hal ini, dapat diwujudkan melalui peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfataan PMSE, peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM, dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

Selain itu, AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN dan mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE. Juga, meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.

Berbagai manfaat ini diharapkan akan membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.

“Dengan disahkannya UU AAEC, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal meminta pemerintah dapat segera menyusun program kerja nasional jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mempersiapkan sektor UMKM tanah air, agar dapat memanfaatkan PMSE.

"Kami harap pemerintah dapat menyosialisasikan persetujuan AAEC ini kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar pemanfaatan persetujuan tersebut semakin maksimal," imbuhnya.

Sebagai informasi, AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara di Asia Tenggara. Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017, kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam.

Persetujuan AAEC terdiri atas 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sejumlah sektor utama. Tujuannya untuk mempersempit kesenjangan pembangunan niaga elektronik di antara negara ASEAN.

Baca juga: Hijrah Usai Bangkrut Berulang Kali, Kini Sukses Bisnis Kedai Kopi

Sektor utama tersebut di antaranya adalah infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.

Kontribusi PMSE tercatat mencapai tujuh persen dari total produk domestik bruto di ASEAN. Sementara, pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN juga diperkirakan tumbuh menjadi USD200 miliar pada 2025.

Selama periode 2015–2019, niaga elektronik di ASEAN mengalami pertumbuhan hingga tujuh kali lipat, dari USD5,5 miliar pada 2015 menjadi USD38 miliar pada 2019. Sementara itu, nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada 2021 diperkirakan akan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11 persen per tahun, dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun.

Dari sisi volume transaksi juga terdapat peningkatan signifikan, yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun, dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar 925 juta transaksi.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)