Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Kaji Ulang Mekanisme Pungutan Royalti Musik
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 07 September 2021 - 23:45 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang skema pungutan royalti musik yang diputar di toko ritel.
Ketua Aprindo Roy Mandey aturan royalti musik yang diputar di toko ritel dengan mekanisme penghitungan pengenaan royalti sangat memberatkan. Sebab, skema yang ada saat ini diukur dari jumlah gerai.
"Berkaitan dengan royalti musik tarifnya ada perubahan dan penambahan kami cukup mengerti, tapi mekanisme penghitungannya ini kami pertanyakan. Karena kalau diukur dari semua gerai atau pasar swalayan, nilainya menjadi signifikan," ujar Roy Manday usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Rabu (8/9).
Pengusaha ritel keberatan dengan mekanisme penghitungan royalti musik tersebut. Sehingga pihaknya berharap pemerintah bisa mengkaji ulang skema pembayaran royalti musik.
"Logikanya, yang mendengar musik itu adalah customer yang berjalan di gerai ritel. Bukan produk yang dipajang di gerai. Produk yang dipajang tidak mendengarkan musik. Jadi kenapa mekanismenya berdasarkan jumlah gerai?" tegasnya.
Baca juga:Dorong UMKM Naik Kelas, Daerah Minta Peningkatan Kualitas SDM Pendamping
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah siap mengkaji ulang mekanisme penghitungan royalti musik di toko ritel.
Ketua Aprindo Roy Mandey aturan royalti musik yang diputar di toko ritel dengan mekanisme penghitungan pengenaan royalti sangat memberatkan. Sebab, skema yang ada saat ini diukur dari jumlah gerai.
"Berkaitan dengan royalti musik tarifnya ada perubahan dan penambahan kami cukup mengerti, tapi mekanisme penghitungannya ini kami pertanyakan. Karena kalau diukur dari semua gerai atau pasar swalayan, nilainya menjadi signifikan," ujar Roy Manday usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Rabu (8/9).
Pengusaha ritel keberatan dengan mekanisme penghitungan royalti musik tersebut. Sehingga pihaknya berharap pemerintah bisa mengkaji ulang skema pembayaran royalti musik.
"Logikanya, yang mendengar musik itu adalah customer yang berjalan di gerai ritel. Bukan produk yang dipajang di gerai. Produk yang dipajang tidak mendengarkan musik. Jadi kenapa mekanismenya berdasarkan jumlah gerai?" tegasnya.
Baca juga:Dorong UMKM Naik Kelas, Daerah Minta Peningkatan Kualitas SDM Pendamping
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah siap mengkaji ulang mekanisme penghitungan royalti musik di toko ritel.