Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 April 2026
home global news detail berita

Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Kaji Ulang Mekanisme Pungutan Royalti Musik

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 07 September 2021 - 23:45 WIB
Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Kaji Ulang Mekanisme Pungutan Royalti Musik
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang skema pungutan royalti musik yang diputar di toko ritel.

Ketua Aprindo Roy Mandey aturan royalti musik yang diputar di toko ritel dengan mekanisme penghitungan pengenaan royalti sangat memberatkan. Sebab, skema yang ada saat ini diukur dari jumlah gerai.

"Berkaitan dengan royalti musik tarifnya ada perubahan dan penambahan kami cukup mengerti, tapi mekanisme penghitungannya ini kami pertanyakan. Karena kalau diukur dari semua gerai atau pasar swalayan, nilainya menjadi signifikan," ujar Roy Manday usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Rabu (8/9).

Pengusaha ritel keberatan dengan mekanisme penghitungan royalti musik tersebut. Sehingga pihaknya berharap pemerintah bisa mengkaji ulang skema pembayaran royalti musik.

"Logikanya, yang mendengar musik itu adalah customer yang berjalan di gerai ritel. Bukan produk yang dipajang di gerai. Produk yang dipajang tidak mendengarkan musik. Jadi kenapa mekanismenya berdasarkan jumlah gerai?" tegasnya.

Baca juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Daerah Minta Peningkatan Kualitas SDM Pendamping

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah siap mengkaji ulang mekanisme penghitungan royalti musik di toko ritel.

"Soal royalti musik ini akan ditinjau kembali bagaimana untuk basis penghitungan pembayaran royalti," ujar Airlangga Hartarto.

Seperti diketahui, pemerintah mengatur kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang digunakan pengguna lagu atau musik di tempat karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam, dan diskotek.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik yang ditandatangani Presiden Jokowi tertulis kewajiban membayar royalti berlaku pada beberapa penggunaan, seperti seminar, konser musik, pesawat, pameran, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, lembaga penyiaran televisi, dan lembaga penyiaran radio.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)