home global news

Heboh! ICC Cari Bukti Kematian Pemimpin Hamas, Siap Cabut Surat Perintah Penangkapan

Rabu, 11 September 2024 - 05:25 WIB
Heboh! ICC Cari Bukti Kematian Pemimpin Hamas, Siap Cabut Surat Perintah Penangkapan
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) sedang menyelidiki laporan kematian pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif. Mereka siap mencabut kasus terhadapnya jika kematiannya terbukti, menurut dokumen hukum yang dirilis Selasa lalu. Deif, 58 tahun, diduga menjadi salah satu otak serangan Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang Gaza. Sejak saat itu, ia memimpin operasi militer Hamas melawan pasukan Israel di wilayah Palestina.

Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di kota Khan Younis, Gaza selatan, pada 13 Juli. Namun, Hamas belum mengonfirmasi atau membantah kabar tersebut. "Jaksa akan menarik permohonan surat perintah penangkapan terhadap Deif jika ada informasi yang cukup dan dapat diandalkan yang memastikan kematiannya," tulis dokumen hukum yang diajukan secara tertutup pada 2 Agustus lalu.

Pada Jumat lalu, ICC mengumumkan telah menghentikan proses hukum terhadap pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh, yang tewas dalam pembunuhan di Iran pada 31 Juli. Saat ini, ICC sedang mempertimbangkan permintaan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel dan Hamas yang diajukan awal tahun ini.

Pada Mei lalu, jaksa utama ICC Karim Khan meminta surat perintah penangkapan untuk Haniyeh, Deif, dan pemimpin Hamas saat ini, Yahya Sinwar. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama serangan 7 Oktober ke Israel. Jaksa juga meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama ofensif Israel di Gaza.

Netanyahu menyebut langkah ICC ini absurd pada Mei lalu dan menolak perbandingan antara Israel dan Hamas. Hamas juga mengecam surat perintah penangkapan tersebut saat pertama kali diajukan. Tidak ada batas waktu bagi para hakim untuk memutuskan permohonan ini. Dalam kasus-kasus sebelumnya, hakim membutuhkan waktu antara satu hingga delapan bulan untuk mengeluarkan surat perintah yang diminta.
(lam)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya