home global news

Viral Beer hingga Tuak Halal, Metode Self Declare Dinilai Banyak Kelemahan

Kamis, 03 Oktober 2024 - 07:55 WIB
ilustrasi
Penetapan halal melalui metode Self Declare tanpa audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seringkali menimbulkan masalah. Penilaian ini disampaikan Direktur Halal Corner Aishah Maharani menyusul viralnya produk Beer hingga Tuak yang bersertifikat halal.

“Ini bisa menghancurkan reputasi Indonesia dalam penjaminan produk halal di mata global, gara-gara cara yang tidak profesional. Perlu ada perbaikan. Kalau tidak, metode ini dihapus saja,” katanya dalam Forum Tabayun Komisi Fatwa MUI.

Dalam kegiatan yang digelar online dan dihadiri sejumlah pakar pada Senin (30/9/2024) itu, Aisha mengatakan, metode Self Declare diperlukan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bukan sekadar narasi pernyataan dari pelaku usaha. “Namun jika tidak bisa, metode Self Declare sebaiknya dihapus saja,” kata dia menyarankan.

Alasanya, menurut dia sistem ini sudah nyata mudaratnya. Ini juga tidak sejalan dengan spirit penjaminan yang didahului dengan audit. Sebagai gantinya, dibuatkan sistem sertifikasi halal gratis dengan metode reguler dengan memberdayakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sebagai pendamping usaha mikro sebelum pendaftaran sertifikasi halal. “Audit halal tetap dilakukan oleh auditor halal, bukan P3H,” kata dia.

Baca juga:Viral Penamaan Produk Halal Wine dan Beer, Ini Jawaban LPPOM

Sebelumnya, Merespons laporan masyarakat tersebut, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan.

Menyikapi hal itu, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh memimpin pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor MUI pada Senin sore, (30/9/2024).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya