Memahami Agama dalam Konteks Modern: Pelajaran dari Peringatan Maulid Nabi Oleh KH Faiz Syukron Makmun
Tim langit 7
Ahad, 06 Oktober 2024 - 16:45 WIB
Memahami Agama dalam Konteks Modern: Pelajaran dari Peringatan Maulid Nabi Oleh KH Faiz Syukron Makmun
LANGIT7.ID-Telaga Murni; Dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid Raudhatul Jannah, Telagamurni, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, KH. Faiz Syukron Makmun menyampaikan ceramah yang mencerahkan tentang pentingnya memahami agama dalam konteks modern. Beliau menekankan bahwa umat Islam perlu memahami esensi ajaran agama, bukan hanya terpaku pada bentuk lahiriah semata.
KH. Faiz yang juga putra KH Syukron Makmun, pengasuh Ponpes Daarul Rahman memulai ceramahnya dengan mengutarakan keprihatinannya terhadap pemahaman agama yang cenderung kaku dan tekstual di masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa banyak umat Islam yang terjebak dalam pemahaman sempit, hanya melihat apakah suatu praktik pernah dilakukan oleh Nabi atau tidak, tanpa memahami konteks dan tujuan di baliknya.
Untuk mengilustrasikan pointnya, KH. Faiz yang juga Ketua MUI DKI Jakarta ini, memberikan contoh tentang penggunaan siwak dan sikat gigi modern. Beliau menjelaskan bahwa pada zaman Nabi, siwak digunakan untuk membersihkan gigi karena itulah alat yang tersedia saat itu. Namun, tujuan utamanya adalah kebersihan mulut, bukan penggunaan siwak itu sendiri.
"Tujuan Nabi, siwaknya apa bersihnya? Bersih. Semakin bersih berarti semakin meniru Nabi. Semakin tidak bersih berarti tidak meniru Nabi," ujar KH. Faiz, menekankan bahwa esensi dari praktik tersebut adalah kebersihan, bukan alatnya.
KH. Faiz yang juga alumni Al Azhar Mesir, kemudian mengajak jamaah untuk berpikir: jika Nabi hidup di zaman sekarang, akankah beliau tetap menggunakan siwak atau beralih ke sikat gigi modern yang lebih efektif? Beliau menegaskan bahwa yang terpenting adalah mencapai tujuan dari praktik tersebut, yaitu kebersihan mulut, bukan terpaku pada alat yang digunakan.
Lebih lanjut, KH. Faiz membahas tentang pemahaman sunnah yang sering disalahartikan. Beliau menjelaskan bahwa sunnah memiliki berbagai makna dalam konteks yang berbeda. Ada sunnah dalam konteks hukum yang berkaitan dengan wajib, mubah, makruh, dan haram. Ada pula sunnah yang berarti kebiasaan atau tradisi.
KH. Faiz menyoroti kecenderungan sebagian umat Islam yang menyempitkan makna sunnah hanya pada hal-hal yang pernah dilakukan Nabi secara harfiah. Beliau mengingatkan bahwa pemahaman seperti ini dapat membatasi umat Islam dalam menghadapi perkembangan zaman.
KH. Faiz yang juga putra KH Syukron Makmun, pengasuh Ponpes Daarul Rahman memulai ceramahnya dengan mengutarakan keprihatinannya terhadap pemahaman agama yang cenderung kaku dan tekstual di masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa banyak umat Islam yang terjebak dalam pemahaman sempit, hanya melihat apakah suatu praktik pernah dilakukan oleh Nabi atau tidak, tanpa memahami konteks dan tujuan di baliknya.
Untuk mengilustrasikan pointnya, KH. Faiz yang juga Ketua MUI DKI Jakarta ini, memberikan contoh tentang penggunaan siwak dan sikat gigi modern. Beliau menjelaskan bahwa pada zaman Nabi, siwak digunakan untuk membersihkan gigi karena itulah alat yang tersedia saat itu. Namun, tujuan utamanya adalah kebersihan mulut, bukan penggunaan siwak itu sendiri.
"Tujuan Nabi, siwaknya apa bersihnya? Bersih. Semakin bersih berarti semakin meniru Nabi. Semakin tidak bersih berarti tidak meniru Nabi," ujar KH. Faiz, menekankan bahwa esensi dari praktik tersebut adalah kebersihan, bukan alatnya.
KH. Faiz yang juga alumni Al Azhar Mesir, kemudian mengajak jamaah untuk berpikir: jika Nabi hidup di zaman sekarang, akankah beliau tetap menggunakan siwak atau beralih ke sikat gigi modern yang lebih efektif? Beliau menegaskan bahwa yang terpenting adalah mencapai tujuan dari praktik tersebut, yaitu kebersihan mulut, bukan terpaku pada alat yang digunakan.
Lebih lanjut, KH. Faiz membahas tentang pemahaman sunnah yang sering disalahartikan. Beliau menjelaskan bahwa sunnah memiliki berbagai makna dalam konteks yang berbeda. Ada sunnah dalam konteks hukum yang berkaitan dengan wajib, mubah, makruh, dan haram. Ada pula sunnah yang berarti kebiasaan atau tradisi.
KH. Faiz menyoroti kecenderungan sebagian umat Islam yang menyempitkan makna sunnah hanya pada hal-hal yang pernah dilakukan Nabi secara harfiah. Beliau mengingatkan bahwa pemahaman seperti ini dapat membatasi umat Islam dalam menghadapi perkembangan zaman.