KOLOM EKONOMI SYARIAH: Nilai Islam dan Panggilan Kewirausahaan
Tim langit 7
Senin, 14 Oktober 2024 - 05:30 WIB
KOLOM EKONOMI SYARIAH: Nilai Islam dan Panggilan Kewirausahaan
Prof Dr.Bambang Setiaji
Banyak mungkin tidak menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi bukanlah beban pemerintah saja. Bahkan sebenarnya yang tumbuh itu adalah masyarakat, dalam hal ini adalah tugas para pengusaha. Pertumbuhan ekonomi tidak lain adalah meningkatnya jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat. Tugas pemerintah hanyalah membuat stimulus, mengatur sistem berusaha yang sehat, sampai dengan pengawasan, tetapi siapa yang tumbuh tidak lain adalah masyarakat sendiri terutama para pengusaha, agar menghasilkan barang dan jasa lebih banyak lagi.
Pertumbuhan ekonomi atau pertambahan barang dan jasa, bisa terjadi karena unit usaha yang ada melakukan ekspansi dan adanya usaha baru yang dibangun oleh wirausahawan baru. Para usahawan baik yang lama dan yang baru adalah para pejuang dengan dua tugas utama yaitu menambah barang dan jasa supaya bagian per orang atas barang dan jasa meningkat – kemiskinan berkurang, dan tugas kedua yang juga bernilai amal sholih adalah memberi lapangan kerja rakyat. Dengan adanya kewiraswastaan dimungkinkan memberi uang kepada masyarakat berupa upah bisa tiap bulan, tiap minggu, atau tiap hari. Dengan upah itu pengusaha mengentaskan kemiskinan, dan dengan pekerjaan itu juga memberikan martabat atau harga diri. Pengusaha dalam kerangka berpikir seperti itu sungguh sangat mulia.
Baca juga: KOLOM EKONOMI SYARIAH: Agama Islam Dorong Ummatnya Bekerja, Melarang Menganggur
Pandangan yang kurang baik kepada profesi pengusaha berasal dari feodalisme, yang sangat mengidolakan kepriyayian. Padahal konstruksi tugas mulainya seorang pengusaha sangat agamis.
Islam tidak anti pengusaha dan bisnis, di samping ajaran dari Al Quran untuk selalu bertebaran di bumi mencari karunia Allah, dalam kesejarahan juga maujud pengusaha pengusaha Muslim pada generasi awal. Nabi SAW sendiri juga seorang pedagang terpercaya. Para sahabat, baik ajaran dan praktek empirik kewirausahaan ada dalam Islam. Perdagangan, pinjam meminjam, gadai, menempati bab bab yang besar dalam kitab fikih.
Banyak mungkin tidak menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi bukanlah beban pemerintah saja. Bahkan sebenarnya yang tumbuh itu adalah masyarakat, dalam hal ini adalah tugas para pengusaha. Pertumbuhan ekonomi tidak lain adalah meningkatnya jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat. Tugas pemerintah hanyalah membuat stimulus, mengatur sistem berusaha yang sehat, sampai dengan pengawasan, tetapi siapa yang tumbuh tidak lain adalah masyarakat sendiri terutama para pengusaha, agar menghasilkan barang dan jasa lebih banyak lagi.
Pertumbuhan ekonomi atau pertambahan barang dan jasa, bisa terjadi karena unit usaha yang ada melakukan ekspansi dan adanya usaha baru yang dibangun oleh wirausahawan baru. Para usahawan baik yang lama dan yang baru adalah para pejuang dengan dua tugas utama yaitu menambah barang dan jasa supaya bagian per orang atas barang dan jasa meningkat – kemiskinan berkurang, dan tugas kedua yang juga bernilai amal sholih adalah memberi lapangan kerja rakyat. Dengan adanya kewiraswastaan dimungkinkan memberi uang kepada masyarakat berupa upah bisa tiap bulan, tiap minggu, atau tiap hari. Dengan upah itu pengusaha mengentaskan kemiskinan, dan dengan pekerjaan itu juga memberikan martabat atau harga diri. Pengusaha dalam kerangka berpikir seperti itu sungguh sangat mulia.
Baca juga: KOLOM EKONOMI SYARIAH: Agama Islam Dorong Ummatnya Bekerja, Melarang Menganggur
Pandangan yang kurang baik kepada profesi pengusaha berasal dari feodalisme, yang sangat mengidolakan kepriyayian. Padahal konstruksi tugas mulainya seorang pengusaha sangat agamis.
Islam tidak anti pengusaha dan bisnis, di samping ajaran dari Al Quran untuk selalu bertebaran di bumi mencari karunia Allah, dalam kesejarahan juga maujud pengusaha pengusaha Muslim pada generasi awal. Nabi SAW sendiri juga seorang pedagang terpercaya. Para sahabat, baik ajaran dan praktek empirik kewirausahaan ada dalam Islam. Perdagangan, pinjam meminjam, gadai, menempati bab bab yang besar dalam kitab fikih.