home edukasi & pesantren

Buku Fikih Muamalah Kontemporer: Studi Prinsip dan Analisis Transaksi Modern Sebagai Respon Kaum Sarungan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:10 WIB
Buku Fikih Muamalah Kontemporer: Studi Prinsip dan Analisis Transaksi Modern Sebagai Respon Kaum Sarungan
LANGIT7.ID-Merupakan suatu keniscayaan ekonomi menjadi tonggak kesejahteraan bagi kehidupan manusia. Di mana ekonomi yang menjadi jembatan agar manusia mendapat kebutuhan, terutama sandang dan pangan. Peranan ekonomi juga menjadi sarana rotasi dakwah Islam. Terbukti setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah saw mulai membangun peradaban Islam. Hal pertama kali yang dilakukan oleh Rasulullah setelah hijrahnya adalah membangun sejumlah institusi pasar di Madinah Nabi, juga membangun baitul mal sebagai perbendaharaan negara. Kewajiban pelaksanaan zakat juga ditetapkan di tahun kedua setelah hijrah.

Semangat berbagi juga terus didorong melalui wahana infak dan wakaf rambu-rambu atau aturan hukum bisnis juga mulai diatur dengan syariat Islam. Siapa bisa bertahan hidup tanpa pangan? Tentu tidak ada. Kebutuhan pangan itulah yang menuntut manusia untuk saling berkomunikasi, dalam rangka bertransaksi, guna mendapat apa yang mereka tidak miliki.

Dari kebutuhan ini juga yang kemudian memunculkan berbagai macam inovasi, khususnya para pebisnis, yang memunculkan program-program baru dalam dunia transaksi. Berawal dari transaksi jarak jauh yang sudah marak dari beberapa tahun silam, transaksi saham, transaksi valuta asing, hingga inovasi membuat mata uang baru sebagai tandingan mata uang negara.

Seiring berkembangnya zaman, semakin banyak praktik-praktik transaksi muamalah yang jarang sekali dijumpai keterangannya secara eksplisit dalam literatur klasik. Hal tersebut tentunya menjadi polemik jika tetap jumud 'alal manqulat (tekstualitas), dan dampaknya adalah ketidakmampuan untuk menyikapi berbagai macam transaksi modern.

Karena itu, perlu kiranya berpedoman pada beberapa prinsip dalam muamalah, meski belum diketahui referensi secara sharih, kita mampu untuk menerka akan legalitasnya. Prinsip-prinsip tersebut berisikan tentang hukum asal dalam muamalah dan beberapa faktor yang tidak dilegalkan di dalamnya.

Berangkat dari realitas fenomena tersebut, Pondok Pesantren Lirboyo melalui Tim Kodifikasi KAAFFAH 2014 menyusun karya ilmiah dengan tema fiqih muamalah kontemporer dengan pendekatan metodologis, yang berjudul, "Fikih Muamalah Kontemporer: Studi Prinsip dan Analisis Transaksi Modern".

Latar Belakang Penulisan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya