home global news

Hukum Pernikahan Menurut Syekh Utsaimin hingga Imam Syafi'i

Selasa, 14 September 2021 - 22:37 WIB
Nikah di masa PPKM harus mengantongi bukti swab antigen. Foto: Langit7.id/iStock
Dalam fikih munakahat (fikih pernikahan), hukum menikah dibagi menjadi dua. Pertama hukum asal dari pernikahan, kedua hukum menikah dilihat dari kondisi pelakunya.

Dalam hukum asal dari pernikahan, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama bahwa hukum asal pernikahan adalah wajib. Ini adalah pendapat sebagian ulama, sebagaimana Syekh al-Utsaimin mengatakan:

“Banyak dari ulama mengatakan bahwa seseorang yang mampu (secara fisik dan ekonomi) untuk menikah, maka wajib baginya untuk menikah, karena pada dasarnya perintah itu menunjukkan kewajiban, dan di dalam pernikahan tersebut terdapat maslahat yang agung.“

Dalil-dalil pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata:

قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat meredam (syahwat).” ( HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pernikahan sunnah rasulullah saw imam syafi'i
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya