Perpres Pendanaan Pesantren Terbit, PBNU: Pendidikan dan Dakwah Makin Maju
Muhajirin
Rabu, 15 September 2021 - 12:34 WIB
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zainy (foto: NU Online)
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini, menyambut baik dan bersyukur atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Helmy menyebut Perpres tersebut merupakan bukti negara memiliki komitmen kuat pada keberlangsungan dan kelestarian khazanah pendidikan di pesantren.
Pesantren merupakan salah satu akar pendidikan masyarakat Islam Indonesia yang memiliki sejarah panjang dan erat dengan Republik ini.
Dengan Perpres itu, Helmy berharap pesantren semakin eksis dan istiqomah dalam mendidik anak bangsa. Selain itu, santri-santri juga dapat berkiprah mengisi pembangunan dan bersaing secara global.
Momentum itu bisa dijadikan sebagai salah satu titik tolak untuk memperkuat dan memperkokoh komitmen bersama dalam memajukan pendidikan dan dakwah.
"Guna memajukan pendidikan dan dakwah yang moderat sebagaimana yang selama ini dikembangkan di pesantren-pesantren seluruh nusantara,” kata Helmy melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Presiden Joko Widodo meneken Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres itu diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
Helmy menyebut Perpres tersebut merupakan bukti negara memiliki komitmen kuat pada keberlangsungan dan kelestarian khazanah pendidikan di pesantren.
Pesantren merupakan salah satu akar pendidikan masyarakat Islam Indonesia yang memiliki sejarah panjang dan erat dengan Republik ini.
Dengan Perpres itu, Helmy berharap pesantren semakin eksis dan istiqomah dalam mendidik anak bangsa. Selain itu, santri-santri juga dapat berkiprah mengisi pembangunan dan bersaing secara global.
Momentum itu bisa dijadikan sebagai salah satu titik tolak untuk memperkuat dan memperkokoh komitmen bersama dalam memajukan pendidikan dan dakwah.
"Guna memajukan pendidikan dan dakwah yang moderat sebagaimana yang selama ini dikembangkan di pesantren-pesantren seluruh nusantara,” kata Helmy melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Presiden Joko Widodo meneken Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres itu diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.