home global news

Israel Protes! Kasus Penangkapan Netanyahu Tuai Keraguan Netralitas Hakim ICC

Kamis, 14 November 2024 - 07:16 WIB
Israel Protes! Kasus Penangkapan Netanyahu Tuai Keraguan Netralitas Hakim ICC
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Israel mempertanyakan netralitas hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang ditunjuk dalam panel yang akan memutuskan penerbitan surat penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Langkah ini bisa semakin menunda keputusan dalam kasus dimana jaksa utama ICC mengajukan permohonan pada Mei lalu untuk surat penangkapan Netanyahu, mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas terkait perang Gaza.

Permohonan ini membutuhkan persetujuan hakim ICC, namun keputusan mereka tertunda, sebagian karena beberapa putaran gugatan hukum dari Israel yang menantang yurisdiksi pengadilan. Dalam penundaan lebih lanjut, hakim Romania Iulia Motoc, mengutip alasan kesehatan, meminta untuk meninggalkan panel tiga hakim yang sedang meninjau permohonan surat penangkapan tersebut. Dia telah digantikan oleh Hakim ICC Beti Hohler yang berkebangsaan Slovenia.

Baca juga: Pemimpin Sayap Kanan Belanda Geert Wilders Desak Deportasi Penyerang Suporter Israel, Ini Faktanya!

Kantor Jaksa Agung Israel dalam pernyataan tertanggal 11 November menyatakan bahwa Hohler pernah bekerja untuk Kantor Jaksa sebelum dia terpilih sebagai hakim ICC pada Desember lalu. "Israel dengan hormat meminta agar hakim Beti Hohler memberikan informasi untuk mengklarifikasi apakah ada alasan untuk meragukan ketidakberpihakannya," bunyi pernyataan tersebut.

"Israel tidak menyiratkan bahwa pekerjaan sebelumnya hakim Hohler dengan Kantor Jaksa secara otomatis menimbulkan kekhawatiran yang wajar akan kurangnya ketidakberpihakan," tambahnya. "Namun, para hakim Pengadilan ini mengakui bahwa tugas sebelumnya di Kantor Jaksa dapat, tergantung pada keadaan, menimbulkan kekhawatiran yang wajar akan bias."

Saat mengajukan permohonan surat penangkapan pada Mei lalu, jaksa utama ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu, Gallant dan tiga pemimpin Hamas telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketiga pemimpin Hamas tersebut kini telah tewas atau diyakini tewas. Pengadilan tidak memiliki tenggat waktu yang ditetapkan, tetapi umumnya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memutuskan permohonan surat penangkapan dalam kasus-kasus sebelumnya.
(lam)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya