LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah kembali membuka peluang penghimpunan dana dari pasar keuangan syariah melalui lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang digelar Selasa (2/6/2026). Dalam lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp12 triliun dengan opsi memenangkan penawaran hingga 200 persen dari target tersebut.
Lelang SBSN yang terdiri dari seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) itu menjadi bagian dari upaya pemenuhan target pembiayaan dalam APBN 2026.
Meski target indikatif telah ditetapkan, pemerintah tetap memiliki keleluasaan untuk menjual SBSN dalam jumlah yang lebih besar maupun lebih kecil dari target yang ditentukan. Seluruh proses lelang akan menggunakan sistem yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
Pelaksanaan lelang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB. Hasil lelang diumumkan pada hari yang sama, sedangkan proses settlement dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2026 atau dua hari kerja setelah lelang (T+2).
Dalam lelang tersebut, pemerintah menawarkan delapan seri SBSN. Untuk instrumen SPN-S, seri yang dilelang meliputi SPNS13072026 (reopening) dengan jatuh tempo 13 Juli 2026, SPNS23112026 (reopening) yang jatuh tempo 23 November 2026, serta SPNS01032027 (new issuance) yang akan jatuh tempo pada 1 Maret 2027. Ketiga seri tersebut menggunakan imbalan diskonto.
Sementara itu, seri PBS yang ditawarkan terdiri atas PBS030 (reopening) dengan imbalan 5,875 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2028, PBS040 (reopening) dengan imbalan 5 persen dan jatuh tempo 15 November 2030, PBS034 (reopening) dengan imbalan 6,5 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2039, PBS005 (reopening) dengan imbalan 6,75 persen dan jatuh tempo 15 April 2043, serta PBS038 (reopening) dengan imbalan 6,875 persen yang akan jatuh tempo pada 15 Desember 2049.
Underlying asset yang digunakan dalam penerbitan SBSN tersebut berasal dari proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 serta barang milik negara.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa secara prinsip seluruh pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat berpartisipasi dalam lelang tersebut melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/6/2026).
Lelang dilaksanakan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan penawaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Untuk penawaran kompetitif yang dinyatakan menang, peserta akan membayar sesuai yield yang diajukan. Adapun pemenang yang mengajukan penawaran non-kompetitif akan membayar berdasarkan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.
Daftar Dealer Utama SBSN yang dapat menjadi perantara peserta lelang meliputi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
(lam)