Demi Kesehatan Konsumen, Kemendag Sita Ribuan Alat Makan Keramik Tanpa Izin
Tim langit 7
Rabu, 04 Desember 2024 - 09:29 WIB
Demi Kesehatan Konsumen, Kemendag Sita Ribuan Alat Makan Keramik Tanpa Izin
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Ribuan alat makan dan minum keramik impor yang beredar di Surabaya ternyata tidak memiliki standar keamanan yang dipersyaratkan. Temuan mengejutkan ini terungkap saat Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi mendadak di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (3/12).
Tim pengawas menemukan 610 ribu buah alat makan dan minum keramik berupa cangkir dan mug yang beredar tanpa Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Kondisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat produk tersebut bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: Kemendag Amankan Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar di Surabaya
"Maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan," tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/12/2024).
Plh. Direktur Jenderal PKTN Kemendag Putu Jayandanu Putra menjelaskan, "Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan barang serta jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan."
Baca juga: Dorong Sektor Infrastruktur dan Teknologi Bersih, Indonesia-Kanada Perluas Peluang Investasi
Kemendag telah mengamankan seluruh produk keramik tidak standar tersebut untuk mencegah peredarannya di masyarakat. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi bahwa produk-produk tersebut sudah mulai didistribusikan ke pasar tradisional dan toko-toko retail.
Tim pengawas menemukan 610 ribu buah alat makan dan minum keramik berupa cangkir dan mug yang beredar tanpa Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Kondisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat produk tersebut bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: Kemendag Amankan Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar di Surabaya
"Maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan," tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/12/2024).
Plh. Direktur Jenderal PKTN Kemendag Putu Jayandanu Putra menjelaskan, "Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan barang serta jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan."
Baca juga: Dorong Sektor Infrastruktur dan Teknologi Bersih, Indonesia-Kanada Perluas Peluang Investasi
Kemendag telah mengamankan seluruh produk keramik tidak standar tersebut untuk mencegah peredarannya di masyarakat. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi bahwa produk-produk tersebut sudah mulai didistribusikan ke pasar tradisional dan toko-toko retail.