LANGIT7.ID-, Jakarta- - Ribuan alat makan dan minum keramik impor yang beredar di Surabaya ternyata tidak memiliki standar keamanan yang dipersyaratkan. Temuan mengejutkan ini terungkap saat Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi mendadak di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (3/12).
Tim pengawas menemukan 610 ribu buah alat makan dan minum keramik berupa cangkir dan mug yang beredar tanpa Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Kondisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat produk tersebut bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat.
Baca juga:
Kemendag Amankan Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar di Surabaya"Maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan," tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/12/2024).
Plh. Direktur Jenderal PKTN Kemendag Putu Jayandanu Putra menjelaskan, "Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan barang serta jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan."
Baca juga:
Dorong Sektor Infrastruktur dan Teknologi Bersih, Indonesia-Kanada Perluas Peluang InvestasiKemendag telah mengamankan seluruh produk keramik tidak standar tersebut untuk mencegah peredarannya di masyarakat. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi bahwa produk-produk tersebut sudah mulai didistribusikan ke pasar tradisional dan toko-toko retail.
Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk keramik impor yang tidak memenuhi standar keamanan. Keberadaan produk tidak standar ini dapat membahayakan kesehatan konsumen yang menggunakannya sehari-hari.
Baca juga:
Kemendag Dorong UKM Indonesia Go International Melalui Business Matching dengan Perusahaan KanadaEkspose oleh Satgas ini merupakan hasil tindak lanjut dari pengungkapan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Pengawasan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kementerian Perindustrian, dan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
(lam)