Pemprov Jateng Siapkan Perda Dana Pesantren
Arif purniawan
Ahad, 19 September 2021 - 08:30 WIB
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen. Foto: Langit7/Arif
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menindaklanjuti disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) no 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Pemprov segera menyusun draft rancangan peraturan daerah (Perda) Pondok Pesantren.
“Draft rancangan Perda Pondok Pesantren yang nanti akan dibahas dan diusulkan ke DPRD Jateng supaya ada kesinambungan,” kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Sabtu (18/9).
Baca juga:Kemenag Pastikan Edaran Penerima Bantuan Pesantren di Medsos Hoaks
Taj Yasin mengatakan, terkait penyaluran dana penyelenggaraan pesantren juga ada mekanismenya. Tentunya akan diprioritaskan bagi pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama, atau lembaga yang disahkan oleh negara.
“Sehingga nanti Ponpes (yang terdaftar) bisa diakomodir oleh pemerintah,” ucapnya.
“Draft rancangan Perda Pondok Pesantren yang nanti akan dibahas dan diusulkan ke DPRD Jateng supaya ada kesinambungan,” kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Sabtu (18/9).
Baca juga:Kemenag Pastikan Edaran Penerima Bantuan Pesantren di Medsos Hoaks
Taj Yasin mengatakan, terkait penyaluran dana penyelenggaraan pesantren juga ada mekanismenya. Tentunya akan diprioritaskan bagi pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama, atau lembaga yang disahkan oleh negara.
“Sehingga nanti Ponpes (yang terdaftar) bisa diakomodir oleh pemerintah,” ucapnya.