LANGIT7.ID, Jakarta - Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II yang tersebar di media sosial hoaks alias tidak benar. Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Pendidikan Diniyah (PD) Pontren Kemenag, Waryono.
"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https/:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/," kata Waryono dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: ASN Kementerian Agama Diminta Tingkatkan Kinerja PelayananDalam edarannya, surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. tidak hanya itu, surat tersebut juga ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Salah satu poin yang tertera dalam badan surat berbunyi, pengajuan bantuan atau penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (
hard copy) atau berkas digital (
soft copy) melalui a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.
Selain secara substansi informasi, kata dia, secara teknis administratif surat tersebut tidak benar, karena tidak sesuai standar. Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas: Pemerintah Perlancar Akses Produk Halal UMK ke Pasar Internasional"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kabupaten atau Kota terdekat," ujarnya.
Waryono menambahkan, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.
Baca Juga:
Punya Tetangga Cuek dan Ngeselin, Rasulullah SAW Ajarkan Hal Ini
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas: Transformasi Digital Sebuah Keharusan(asf)