LANGIT7.ID, Jakarta - Mayoritas jumlah penduduk Indonesia adalah ummat Islam. Sayang, masih banyak ummat Islam yang terlilit dalam garis kemiskinan. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut ada 10 juta warga Indonesia yang berada dalam kondisi miskin esktrem. Menyedihkan. Ditengah sumberdaya alam yang melimpah, anak negeri banyak yang kelaparan.
Banyak faktor memang. Mulai dari persoalan pendidikan, sosial dan budaya. Demikian sekilas disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada
LANGIT7.ID yang menjadi penyebab.
Bagaimana Kemenag melihat pertumbuhan ekonomi dan perbankan syariah di Indonesia? Seperti apa perkembangan UU Pesantren? Berikut nukilannya:
Dari sisi ekonomi, umat Islam masih sangat jauh tertinggal. Wapres Makruf Amin mengatakan ada 10 juta orang miskin ekstrem di Indonesia. Menurut Anda apa penyebabnya?Tentu banyak faktor, mulai dari pendidikan, sosial, dan juga budaya. Termasuk juga sentralisasi pembangunan.
Nah, pemerataan pembangunan yang digalakkan Presiden Joko Widodo saya kira menjadi upaya mengentaskan hal ini.
Kementerian Agama bersama Baznas juga telah memperteguh komitmen untuk mengokohkan ekosistem perzakatan di Indonesia. Kedua pihak bersinergi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat Indonesia dan mengokohkan ekosistem perzakatan Indonesia.
Langkah apa saja yang diambil Kementerian Agama guna ikut serta mengurangi kemiskinan yang dialami ummat Islam lewat zakat?Ada sejumlah program yang dilakukan Kementerian Agama untuk membangun ekosistem zakat di tanah air. Antara lain, penguatan literasi tentang zakat, penataan regulasi teknis tata kelola zakat, serta peningkatan kompetensi amil zakat melalui prakarsa Kemenag. Kemenag juga telah menyusun SKKNI atau Standar Konpetensi Kerja Nasional Indonesia amil zakat.
Baca juga: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas: Transformasi Digital Sebuah KeharusanSelain itu, Kemenag juga melakukan langkah penguatan sistem audit dan pengawasan kepatuhan syariah dalam pengelolaan zakat pada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kemenag juga mengembangkan sinergi dan kolaborasi antar stakeholder yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat.
Saat ini ekonomi syariah sedang tumbuh bergairah di tengah umat. Apa dukungan yang diberikan Kemenag untuk memberdayakan pelaku UMKM yang mayoritas umat Islam?Saya baru saja meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Ini bentuk afirmasi pemerintah dalam membangkitkan kembali UMK, setelah diterjang pandemi.
Tahun lalu, program ini menyasar 3.179 UMK. Tahun ini kami menargetkan bisa sampai 15 ribu. Program afirmasi ini akan terus digulirkan setiap tahun.
Dalam konteks afirmasi, saya kira setidaknya ada tiga kelebihan program Sehati. Pertama, sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama kepada ummat, bukan hanya dalam urusan agama sebagai core bisnisnya, melainkan juga soal keberlanjutan usaha bagi umatnya.
Kedua, menjadikan UMK sebagai sasaran, berarti menguatkan kepedulian Pemerintah bagi kebangkitan UMK dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional. Kita menyadari dalam suasana pandemi ini banyak usaha yang gulung tikar, dan sertifikasi halal gratis ini menjadi salah satu terobosan untuk mengatasi kelesuan usaha.
Ketiga, dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMK terbuka menembus pasar yang lebih luas. Pemerintah terus berupaya memperlancar akses penetrasi produk halal UMK ke pasar internasional melalui berbagai kerjasama
Bagaimana strategi Kemenag dalam penguatan dan pengarusutamaan moderasi beragama?Sudah saya jelaskan di atas, mulai dari penyiapan regulasi, penyusunan peta jalan dan kurikulum, melakukan training of trainers, dan seterunya.
Dalam mewujudkan transformasi digital, apa yang akan menjadi fokus Kemenag untuk mencanangkan digitalisasi?Kita sedang mengembangkan
superapps. Ini akan menjadi semacam holding dari seluruh aplikasi layanan yang ada di Kemenag. Sehingga, jika publik akan mengakses layanan, cukup melalui satu aplikasi ini.
Di Kemenag, ada banyak sekali layanan yang berbasis aplikasi dan sistem informasi. Namun, semuanya masih terserak. Kami benahi agar terintegrasi dan memudahkan akses publik.
Berkaitan dengan UU Pesantren, bagaimana bentuk konkrit yang dilakukan Kemenag untuk pengembangan dan kemajuan serta kemandirian pesantren?Kami tengah siapkan regulasi turunan dari UU Pesantren. Beberapa bahkan sudah ada yang sampai pada tahap harmonisasi. Misalnya, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pesantren serta Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly. Keduanya sudah masuk tahap harmonisasi.
Kami juga sedang melakukan kajian terkait kemungkinan dibentuknya satuan kerja setingkat eselon I yang khusus menangani pesantren.
Bersamaan dengan itu, program-program afirmatif terus digulirkan dalam rangka memberdayakan pesantren, baik untuk kiai atau ustaz, beasiswa santri, hingga penyaluran bantuan.
Menurut Anda, bagaimana indeks religiusitas masyarakat? Jika meningkat, faktor apa yang menguatkan hal tersebut?Kita belum melakukan survei indeks religiusitas. Sehingga belum ada gambaran utuh. Justru karena itulah pentingnya menjadikan survei ini sebagai program prioritas. Yang kita punya adalah indeks kerukunan umat beragama.
Kebijakan Kemenag terkait kemandirian pesantren?Terkait Kemandirian Pesantren, tujuan besarnya adalah terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal.
Baca juga: Lewat Perpres No 82, Pemda Bisa Alokasikan Anggaran untuk PesantrenPesantren sebenarnya selama ini sudah mandiri, namun masih perlu dimandirikan lagi karena beberapa hal. Pertama, pesantren sudah teruji sebagai pusat pendidikan yang bisa bertahan selama bertahun-tahun dan pesantren juga memiliki sumber daya manusia yang melimpah yang berpotensi menjadi SDM yang unggul.
Kedua, pesantren dan masyarakat sekitarnya memiliki sumber daya ekonomi yang bila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi ekonomi yang berkelanjutan. Ketiga, pesantren juga memiliki jejaring antarpesantren yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seperti apa sistem pendidikan di Pesantren setelah Covid-19?Selain itu, pandemi Covid 19 juga telah memaksa disrupsi digital terjadi lebih cepat di Indonesia. Semua aktivitas ekonomi sebagian besar kini mulai beralih pada platform digital. Ini juga perlu diadaptasi oleh pesantren.
Selain ekosistem digital, ada dua ekosistem lainnya yang menjadi momentum kemandirian pesantren saat ini, yaitu ekosistem UKM dan ekosistem halal. Dengan momentum tiga ekosistem ini, saya optimis jika dilakukan dengan baik dan benar, kebijakan kemandirian pesantren akan berjalan dengan sukses dan dampaknya dapat dirasakan oleh pesantren dan masyarakat sekitarnya.
Terakhir terkait Religiosity Index, kita ingin agar indeks keberagamaan di Indonesia bisa diukur sehingga terlihat fluktuasinya dan bisa diidentifikasi sejumlah permasalahan yang mengiringinnya. Selama ini Balitbang-Diklat Kemenag sudah melakukan survei indeks kerukunan. Ke depan, ini akan kita tingkatkan menjadi indeks keberagamaan atau
Religiosity Index.
(zul)