LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September lalu.
Menurut Gus Yaqut, terbitnya Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Terlebih, ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
"Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," kata Menag di Jakarta, Selasa (14/9).
Baca juga:
Pesan KH Abdul Gofur agar Santri Bersaing di Era GlobalisasiGus Yaqut menjelaskan jika penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren. Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah daerah (pemda) bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.
"Ini menjadi langkah positif, sebab selama ini ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag. Jadi, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," ujarnya.
Pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021, lanjut Menag, mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Baca juga:
Kemenparekraf akan Latih 500 Santri Menjadi Animator"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," lanjutnya.
Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren," pungkasnya.
Hadirnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.
(sof)