Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

tim langit 7 Jum'at, 09 Januari 2026 - 14:22 WIB
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
LANGIT7.ID-Jakarta; Dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan antara Kementerian Agama dengan biro perjalanan akhirnya berujung pada penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status hukum Yaqut setelah mendalami bukti permulaan terkait tindak pidana korupsi kuota haji 2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Januari 2026. “Benar,” tegas Fitroh. Saat ini, fokus penyidikan lembaga antirasuah adalah menelusuri aliran dana panas yang diduga mengalir ke pejabat kementerian berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada 16 Desember 2025, bahwa sumber dana korupsi tersebut berasal dari pengelolaan kuota tambahan. “Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Pola korupsi ini diduga melibatkan struktur yang sistematis. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada September 2025 mengungkapkan bahwa aliran dana bergerak secara berjenjang dari level bawah, melalui perantara seperti kerabat dan staf ahli, hingga mencapai pimpinan tertinggi. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep saat itu.

Dalam upaya pengusutan aset, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggunakan metode follow the money. Asep menyebut aliran dana tersebut terekam jelas oleh PPATK. Hingga kini, penyidik telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan nilai taksiran Rp 6,5 miliar. KPK juga tengah memburu aset lain yang telah dialihkan menjadi kendaraan maupun properti.

Terkait proses hukum ini, Yaqut sempat diperiksa pada 16 Desember 2025. Usai pemeriksaan, ia menolak memberikan rincian materi penyidikan kepada media. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, sempat menepis kabar bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka. Saat mendampingi Yaqut menuju kendaraannya, Mellissa menegaskan status kliennya kala itu. “Sebagai saksi, ya, teman-teman,” bantahnya. Namun, perkembangan penyidikan kini telah menempatkan mantan menteri tersebut sebagai tersangka utama.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)