LANGIT7.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menindaklanjuti disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) no 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Pemprov segera menyusun draft rancangan peraturan daerah (Perda) Pondok Pesantren.
“Draft rancangan Perda Pondok Pesantren yang nanti akan dibahas dan diusulkan ke DPRD Jateng supaya ada kesinambungan,” kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Sabtu (18/9).
Baca juga:
Kemenag Pastikan Edaran Penerima Bantuan Pesantren di Medsos HoaksTaj Yasin mengatakan, terkait penyaluran dana penyelenggaraan pesantren juga ada mekanismenya. Tentunya akan diprioritaskan bagi pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama, atau lembaga yang disahkan oleh negara.
“Sehingga nanti Ponpes (yang terdaftar) bisa diakomodir oleh pemerintah,” ucapnya.
Perpres ni 82 tahun 2021 disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres sendiri dilakukan oleh Kementerian Agama, melibatkan berbagai pihak dan stakeholder pesantren.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terbitnya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren jadi momentum besar bagi pesantren. Dalam pasal 9 dijelaskan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren, melalui APBD sesuai kewenangannya.
Baca juga: Perbaiki Kondisi Ummat, Pesantren eLKISI Mojokerto Fokus Kader Imam, Dai dan UlamaPendanaan tersebut dialokasika melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaran fungsi pendidikan, dakwah maupun pemberdayaan masyarakat.
“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus membantu pesantren,” kata Yaqut.
Terkait dana abadi bagi pesantren, Menag Yaqut akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola dana abadi pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Menteri Keuangan, baik yang menyangkut alokasi maupun prioritas program,” ucapnya.
(zul)