Tingkatan Hukum Syar'i Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Miftah yusufpati
Kamis, 02 Januari 2025 - 17:06 WIB
Tingkatan Hukum Syar'i Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
LANGIT7.ID-Jakarta; Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan salah satu kajian fiqih yang dilupakan sebagian agamawan adalah mengetahui tingkatan-tingkatan hukum syar'i dan menyadari bahwa hukum-hukum ini tidak berada dalam satu tingkatan saja.
Menurutnya, kita mengenal adanya hukum-hukum dugaan (al-ahkaam azh-zhanniyah) yang merupakan lapangan berijtihad. Hukum ini menerima pluralitas pemahaman dan interpretasi, baik terhadap hukum-hukum yang tidak ber-nash, yang ber-nash zhanni tsubut, atau yang ber-nash zhanni-dhilaalah, maupun yang ber-nash keduanya.
"Biasanya hukum-hukum dalam kategori ini berkaitan dengan masalah perbuatan, seperti hukum-hukum fikih. Oleh karenanya, dalam bidang seperti ini diperlukan banyak interpretasi. Berbeda dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah akidah yang membutuhkan kepastian dan keyakinan," ujar al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul "As-Shahwatul Islamiyah Ru'yatu Nuqadiyatu Minal Daakhili" atau "Kebangkitan Islam dalam Perbincangan Para Pakar" (Gema Insani Press).
Baca juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Sejumlah Ulama
Perbedaan-perbedaan dalam hukum-hukum furu', menurutnya, berlingkup amaliyah zhanniyah tidaklah berbahaya sepanjang hukum-hukum itu didasarkan pada hasil ijtihad syar'i yang benar.
Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan rahmat bagi umat, kelenturan dalam syariat, dan keluasan dalam fikih.
Menurutnya, kita mengenal adanya hukum-hukum dugaan (al-ahkaam azh-zhanniyah) yang merupakan lapangan berijtihad. Hukum ini menerima pluralitas pemahaman dan interpretasi, baik terhadap hukum-hukum yang tidak ber-nash, yang ber-nash zhanni tsubut, atau yang ber-nash zhanni-dhilaalah, maupun yang ber-nash keduanya.
"Biasanya hukum-hukum dalam kategori ini berkaitan dengan masalah perbuatan, seperti hukum-hukum fikih. Oleh karenanya, dalam bidang seperti ini diperlukan banyak interpretasi. Berbeda dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah akidah yang membutuhkan kepastian dan keyakinan," ujar al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul "As-Shahwatul Islamiyah Ru'yatu Nuqadiyatu Minal Daakhili" atau "Kebangkitan Islam dalam Perbincangan Para Pakar" (Gema Insani Press).
Baca juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Sejumlah Ulama
Perbedaan-perbedaan dalam hukum-hukum furu', menurutnya, berlingkup amaliyah zhanniyah tidaklah berbahaya sepanjang hukum-hukum itu didasarkan pada hasil ijtihad syar'i yang benar.
Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan rahmat bagi umat, kelenturan dalam syariat, dan keluasan dalam fikih.