Angka Perceraian Tinggi, Gen-Z Belum Miliki Kesiapan Mental untuk Berumah Tangga
Tim langit 7
Senin, 06 Januari 2025 - 07:00 WIB
ilustrasi
Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Jawa Timur menyoroti turunnya angka pernikahan dan naiknya angka perceraian di kalangan Generasi Z (Gen-Z).
"Di tengah arus modernitas yang serba cepat, keluarga di Indonesia dihadapkan pada tantangan yang kompleks. Salah satunya adalah tingginya angka perceraian, terutama di kalangan pasangan muda," kata Ketua LKK PWNU Jawa Timur, Dr. H. M. Isa Anshori, SE., MSi dalam sebuah webinar.
Dalam webinar yang mengundang ahli fiqih, ahli uroginekologi, dan ahli komunikasi, serta dihadiri aktivis LKKNU se-Jatim itu, ia mengutip data BPS yang mencatat kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 463.654 kasus, dengan mayoritas perceraian merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
"Ini memprihatinkan karena sebagian besar pasangan muda tersebut tidak memiliki kesiapan yang cukup dalam membangun rumah tangga. Tantangan seperti ketidaksiapan emosional, minimnya komunikasi efektif, hingga kurangnya pemahaman tentang hakikat pernikahan sering menjadi akar permasalahan," katanya.
Merespons upaya mengatasi konflik keluarga dari sisi fiqih/hukum, Nyai Nurun Sariyah M.H. dari Pesantren Syafi'iyah Banyuwangi menyarankan perlunya LKKNU ke depan melakukan kampanye edukasi kepada generasi milenial atau Gen-Z.
"Tentu caranya disesuaikan dengan mereka yang mungkin lebih ringan dengan grafis atau video untuk memaparkan pentingnya nilai-nilai Islam dan NU dalam keluarga maslahah. NU juga sangat mementingkan nilai-nilai toleran, ukhuwah, dan kemaslahatan bersama," kata alumnus S2 UIN KHAS Jember yang juga Koordinator Bidang Moderat PW LKKNU Jatim itu.
Dalam pembinaan keluarga, ia menjelaskan pendekatan Fikih memprioritaskan lima hal yakni rahmah (kasih sayang), akhlak (hubungan baik antar-anggota keluarga), tauhid (kehambaan utama pada Allah tanpa ada dominasi anggota keluarga tertentu), khalifah fil ardli (tanggung jawab kemanusiaan, seperti lingkungan), dan maqashid syariah (menjaga jiwa/ilmu dan raga/harta untuk bekal kehidupan).
"Di tengah arus modernitas yang serba cepat, keluarga di Indonesia dihadapkan pada tantangan yang kompleks. Salah satunya adalah tingginya angka perceraian, terutama di kalangan pasangan muda," kata Ketua LKK PWNU Jawa Timur, Dr. H. M. Isa Anshori, SE., MSi dalam sebuah webinar.
Dalam webinar yang mengundang ahli fiqih, ahli uroginekologi, dan ahli komunikasi, serta dihadiri aktivis LKKNU se-Jatim itu, ia mengutip data BPS yang mencatat kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 463.654 kasus, dengan mayoritas perceraian merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
"Ini memprihatinkan karena sebagian besar pasangan muda tersebut tidak memiliki kesiapan yang cukup dalam membangun rumah tangga. Tantangan seperti ketidaksiapan emosional, minimnya komunikasi efektif, hingga kurangnya pemahaman tentang hakikat pernikahan sering menjadi akar permasalahan," katanya.
Merespons upaya mengatasi konflik keluarga dari sisi fiqih/hukum, Nyai Nurun Sariyah M.H. dari Pesantren Syafi'iyah Banyuwangi menyarankan perlunya LKKNU ke depan melakukan kampanye edukasi kepada generasi milenial atau Gen-Z.
"Tentu caranya disesuaikan dengan mereka yang mungkin lebih ringan dengan grafis atau video untuk memaparkan pentingnya nilai-nilai Islam dan NU dalam keluarga maslahah. NU juga sangat mementingkan nilai-nilai toleran, ukhuwah, dan kemaslahatan bersama," kata alumnus S2 UIN KHAS Jember yang juga Koordinator Bidang Moderat PW LKKNU Jatim itu.
Dalam pembinaan keluarga, ia menjelaskan pendekatan Fikih memprioritaskan lima hal yakni rahmah (kasih sayang), akhlak (hubungan baik antar-anggota keluarga), tauhid (kehambaan utama pada Allah tanpa ada dominasi anggota keluarga tertentu), khalifah fil ardli (tanggung jawab kemanusiaan, seperti lingkungan), dan maqashid syariah (menjaga jiwa/ilmu dan raga/harta untuk bekal kehidupan).