Hukum Islam tentang Khitan bagi Anak Perempuan
Miftah yusufpati
Senin, 13 Januari 2025 - 04:55 WIB
khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syiar Islam. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Bagaimana hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak perempuan? Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "Fatwa-Fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) mengatakan masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri.
Menurutnya, sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang menentangnya.
"Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling dekat kepada kenyataan dalam masalah ini ialah khitan ringan," ujar Al-Qardhawi.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis- meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya:
"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."
Menurutnya, sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang menentangnya.
"Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling dekat kepada kenyataan dalam masalah ini ialah khitan ringan," ujar Al-Qardhawi.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis- meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya:
"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."