home wirausaha syariah

BPUM Gairahkan Lesunya Sektor Usaha Mikro Akibat Pandemi

Senin, 20 September 2021 - 20:15 WIB
Pelaku usaha mikro. Foto: Langit7/Istock
Pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu hingga kini menimbulkan dampak pada sektor kesehatan dan ekonomi. Pemulihan ekonomi melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) salah satunya adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Tujuannya membantu dan menjaga keberlangsungan usaha mikro terdampak.

Sekretaris Kemekop UKM, Arif Rahman Hakim menyampaikan, BPUM pada tahun anggaran 2020 telah tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp28,8 triliun dan penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp2,4 juta.

Terkait dengan pelaksanaan program BPUM tahun anggaran 2020 telah dilakukan survei oleh Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekertariat Wakil Presiden dan Kementerian Koperasi dan UKM, BRI dan Lembaga Demografi-LPEM FEB UI, untuk melihat efektifitas pelaksanaan program BPUM.

"Berdasarkan survey oleh Tim TNP2K, dengan jumlah 1.261 responden, menunjukan bahwa 88,5 persen penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku. Di samping itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank BRI menunjukkan bahwa 75,4 persen dari total pelaku usaha yang menerima BPUM membeli bahan baku/bibit/keperluan dapur," jelas dia dikutip dari keterangan resminya.

Baca juga:Potensi Besar tapi Pertumbuhan Lamban, Perlu Strategi Tepat Kembangkan Ekonomi Syariah

Lebih lanjut, hasil survey BRI juga menunjukkan sebanyak 44,8 persen responden menyatakan, kapasitas dan kinerja usaha mengalami peningkatan, dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima BPUM. Selanjutnya, 51,5 persen responden menyatakan bahwa usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima BPUM.

Sementara itu, Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap UMKM, Lembaga Demografi-LPEM FEB UI pada Desember 2020 juga menyebutkan, 99 persen UMKM yang disurvei menunjukan bahwa setelah menerima BPUM merasa optimistis dapat bertahan lebih dari 12 bulan. Serta mengaku optimistis terhadap omzet usaha yang akan kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpum sektor industri usaha mikro pandemi ekonomi syariah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya