LANGIT7.ID, Jakarta - Pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu hingga kini menimbulkan dampak pada sektor kesehatan dan ekonomi. Pemulihan ekonomi melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) salah satunya adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Tujuannya membantu dan menjaga keberlangsungan usaha mikro terdampak.
Sekretaris Kemekop UKM, Arif Rahman Hakim menyampaikan, BPUM pada tahun anggaran 2020 telah tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp28,8 triliun dan penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp2,4 juta.
Terkait dengan pelaksanaan program BPUM tahun anggaran 2020 telah dilakukan survei oleh Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekertariat Wakil Presiden dan Kementerian Koperasi dan UKM, BRI dan Lembaga Demografi-LPEM FEB UI, untuk melihat efektifitas pelaksanaan program BPUM.
"Berdasarkan survey oleh Tim TNP2K, dengan jumlah 1.261 responden, menunjukan bahwa 88,5 persen penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku. Di samping itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank BRI menunjukkan bahwa 75,4 persen dari total pelaku usaha yang menerima BPUM membeli bahan baku/bibit/keperluan dapur," jelas dia dikutip dari keterangan resminya.
Baca juga: Potensi Besar tapi Pertumbuhan Lamban, Perlu Strategi Tepat Kembangkan Ekonomi SyariahLebih lanjut, hasil survey BRI juga menunjukkan sebanyak 44,8 persen responden menyatakan, kapasitas dan kinerja usaha mengalami peningkatan, dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima BPUM. Selanjutnya, 51,5 persen responden menyatakan bahwa usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima BPUM.
Sementara itu, Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap UMKM, Lembaga Demografi-LPEM FEB UI pada Desember 2020 juga menyebutkan, 99 persen UMKM yang disurvei menunjukan bahwa setelah menerima BPUM merasa optimistis dapat bertahan lebih dari 12 bulan. Serta mengaku optimistis terhadap omzet usaha yang akan kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Hal ini dikarenakan dana yang diperoleh dari program BPUM, 34 persen dipergunakan untuk pembelian bahan baku, 33 persen pembelian barang modal serta 58 persen membutuhkan tambahan modal untuk mempercepat pemulihan usahanya. Hasil berbagai survei tersebut, menunjukkan bantuan modal kerja sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro guna menjaga aktivitas usahanya.
"Dari uraian tersebut, menunjukan bahwa BPUM tahun 2020 terbukti efektif untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Sehingga pada tahun ini pemerintah melanjutkan kembali program BPUM tersebut dengan memberikan kembali bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19," katanya.
Dalam hal ini, penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp 1,2 juta dengan sasaran sebesar 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca juga: Milenial Ini Sukses Kelola Ternak Domba, Bagikan Manfaat Lewat PKK MilenialSelain itu, dalam rangka melaksanakan program BPUM pada tahun 2021, pihaknya juga telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan. Di antaranya berupa perubahan peraturan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.
Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM tahun 2021. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atas hasil tinjauan inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP, dan hasil pemeriksaan dari BPK RI.
Adalun rincian perubahan tersebut, di antaranya:
1. Usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
2. Dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.
3. Meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.
Sebagai informasi sampai dengan Agustus 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan program BPUM kepada 12,7 juta penerima pelaku usaha mikro. Dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp15,24 triliun atau sebesar 99,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
(zul)