home wirausaha syariah

Amanat Regulasi, Pemerintah Sambut Baik Ajakan Tunis dan Pakistan Kerja Sama Produk Halal

Senin, 12 Juli 2021 - 13:45 WIB
Penjajakan kerjasama produk halal antara Tunis, Pakistan dengan Indonesia. Foto: Kemenag
Dua negara Islam, Tunis dan Pakistan tertarik menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan pemerintah Indonesia. Hal itu terungkap saat audiensi virtual antara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tunis dan Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia, Kamis pekan kedua Juli 2021.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Tunis Ikrar Nusa Bhakti dan Menteri Perdagangan dan Investasi Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta Fouzia Perveen Chaudhry, mengungkapkan pertemuan bilateral dengan pemerintah Indonesia dapat meningkatkan hubungan baik yang selama ini telah terjalin. Pertemuan itu secara khusus juga diharapkan menjadi awal yang baik bagi kerja sama di sektor produk halal.

Rencana kerjasama itu mendapat perhatian khusus dari Kementerian Agama Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas inisiasi pertemuan tersebut. Inisiasi untuk melakukan kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara dengan Indonesia, jelas Mastuki adalah langkah yang tepat, mengingat regulasi mengamanatkan agar kerja sama internasional JPH dilaksanakan atas adanya perjanjian di antara kedua negara.

"Kami sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi pertemuan ini. Kami berharap agar kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara dapat dilaksanakan dengan adanya payung kerja sama kedua pemerintah melalui perjanjian Government to Government antara kedua negara." kata Mastuki, seperti dilansir dari laman www.kemenag.go.id, Senin (12/07/2021).

Lebih lanjut, Mastuki menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional JPH dapat dilakukan di antara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

Sebagaimana diatur di dalam PP 39/2021, kerja sama internasional dalam pengembangan JPH meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana JPH. Kerja sama ini dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.

Sedangkan kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Kerja sama ini berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wirausaha syariah ekonomi syariah produk halal umkm
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya