Kemenag: Lembaga Filantropi yang Terbuka pada Audit Publik Wujud Tertinggi Keberislaman
Esti setiyowati
Kamis, 23 Januari 2025 - 21:29 WIB
Ilustrasi lembaga filantropi. Foto: Dompet Dhuafa.
Kementerian Agama menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana umat oleh lembagafilantropi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur menyebut lembaga filantropi yang terbuka pada audit publik mempunyai kesamaan dengan istilah istislam, yaitu puncak keberislaman.
Baca juga: Filantropi Jadi Kekuatan Indonesia Hadapi Tantangan Global
"Ketika kita sudah istislam, maka tidak ada apapun yang akan membuat kita sakit hati. Ketika sudah sangat terbuka, transparan, menyerahkan diri silakan di audit, ini levelnya sudah bukan hanya Islam tapi istislam," kata Waryono Abdul Ghafur dalam kegiatan Indonesia Humanitarian Summit 2024 di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Waryono juga mengapresiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia, seperti Dompet Dhuafa, yang transparan dalam menyampaikan tanggungjawabnya pada publik terkait dana yang diamanahkan.
Baca juga: Jurnalis Filantropi Indonesia Gelar Lomba Menulis Hari Santri
"Kita tahu bahwa lembaga amil zakat ini mendapat izin dari negara. Karena itu diminta dan tidak diminta, secara moral punya kewajiban untuk menyampaikan (yang sudah dilakukan) pada masyarakat," lanjutnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur menyebut lembaga filantropi yang terbuka pada audit publik mempunyai kesamaan dengan istilah istislam, yaitu puncak keberislaman.
Baca juga: Filantropi Jadi Kekuatan Indonesia Hadapi Tantangan Global
"Ketika kita sudah istislam, maka tidak ada apapun yang akan membuat kita sakit hati. Ketika sudah sangat terbuka, transparan, menyerahkan diri silakan di audit, ini levelnya sudah bukan hanya Islam tapi istislam," kata Waryono Abdul Ghafur dalam kegiatan Indonesia Humanitarian Summit 2024 di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Waryono juga mengapresiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia, seperti Dompet Dhuafa, yang transparan dalam menyampaikan tanggungjawabnya pada publik terkait dana yang diamanahkan.
Baca juga: Jurnalis Filantropi Indonesia Gelar Lomba Menulis Hari Santri
"Kita tahu bahwa lembaga amil zakat ini mendapat izin dari negara. Karena itu diminta dan tidak diminta, secara moral punya kewajiban untuk menyampaikan (yang sudah dilakukan) pada masyarakat," lanjutnya.