home edukasi & pesantren

Hukum Alam atau Sunatullah dalam Al-Quran Menurut KH Ali Yafie

Selasa, 28 Januari 2025 - 04:45 WIB
KH Ali Yafie. Foto: Ist
LANGIT7.ID-- Adanya sejumlah ketentuan yang pasti dan berlaku sebagai hukum yang mengatur segala makhluk di alam raya ini, biasanya dalam bahasa ilmu pengetahuan disebut natuurwet atau hukum alam. Di dalam bahasa al-Qur'an kadangkala disebut sunnatullah.

Salah satu ayatnya mengatakan, "Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat pergantian bagi sunnatullah itu, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemni penyimpangan dari sunnatullah itu. (QS A-Fathir 23)

Dalam terminologi teologis hal semacam itu termasuk dalam kategori qadar dan qadla. Namun istilah ini lebih mendominasi hal-hal yang bersangkut paut dengan perilaku manusia, dan sering kali --secara kurang hati-hati-- dianggap identik dengan determinisme.



Ayat yang secara jelas merangkaikan sunnatullah itu dengan qadar, berbunyi ...(Allah telah menetapkan yang demikian sebagai sunnatullah pada mereka yang telah berlaku dahulu, dan adalah ketetapan Allah itu suatu qadar yang pasti berlaku. (QS Al-Ahzab : 38)

Penjelasan lebih jauh tentang qadar itu dapat kita simak dari beberapa ayat, di antaranya, "Sesungguhaya Kami menciptakan segala sesuatu dengan qadar.(QS Al-Qamar: 49).

Baca juga: KH Ali Yafie, Ulama Pencetus Fikih Lingkungan di Indonesia
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya