Puasa Syaban dan Keutamaannya Menurut Syekh Nawawi al-Bantani
Tim langit 7
Sabtu, 01 Februari 2025 - 09:00 WIB
ilustrasi
Salah satu amalan sunah di bulan Syaban adalah puasa. Menurut Syekh Nawawi al-Bantani di dalam kitab Nihâyatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadiîn, di antara keutamaan puasa Syaban adalah mendapatkan syafaat Rasulullah saw pada hari kiamat kelak.Rasulullah menyukai ibadah puasa Sya'ban. Alasan Rasulullah mencintai bulan Syaban karena bulan tersebut merupakan salah satu bulan yang dimuliakan Allah yaitu Syaban. Namun, Sya'ban sering dilupakan karena berada di antara bulan Rajab dan Ramadhan.Hal ini seperti dikutip dari tulisan Ustadz Ahmad Muntaha AM dalam artikel berjudul Tata Cara Puasa Sya’ban: Hukum, Hikmah, Keutamaaan, dan Niat di NU Online.
Salah satu cara memuliakan bulan Syaban yaitu dengan melakukan puasa. Selain itu, Sya’ban merupakan bulan laporan tahunan amal manusia kepada Allah swt, sehingga disunnahkan puasa Sya’ban agar saat laporan tahunan tersebut orang dalam keadaan berpuasa.
Rasulullah, dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah, punya kebiasaan puasa ketika memasuki bulan Syaban. Oleh karenanya, Syekh Nawawi menganjurkan puasa berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi Muhammad saw.
Dalam kitab Nihâyatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadiîn cetakan Dârul Fikr, Bairut halaman 197. Syekh Nawawi al-Bantani menyebutkan puasa sunnah yang keduabelas adalah puasa Sya’ban, karena kecintaan Rasulullah saw terhadapnya.
Karenanya, siapa saja yang puasa, maka ia akan mendapatkan syafaat belau di hari kiamat.
Senada dengan Syekh Nawawi, Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatâwal Kubral Fiqhiyyah, juga menganjurkan umat Muslim untuk berpuasa ketika memasuki bulan Sya'ban.
Sebagai bentuk mengikuti kebiasaan Nabi Muhammad. Namun, Ibnu Hajar tidak menganjurkan puasa satu bulan penuh di Syaban. Ia lebih menekankan untuk melakukan puasa sunnah di separuh awal Syaban.
Salah satu cara memuliakan bulan Syaban yaitu dengan melakukan puasa. Selain itu, Sya’ban merupakan bulan laporan tahunan amal manusia kepada Allah swt, sehingga disunnahkan puasa Sya’ban agar saat laporan tahunan tersebut orang dalam keadaan berpuasa.
Rasulullah, dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah, punya kebiasaan puasa ketika memasuki bulan Syaban. Oleh karenanya, Syekh Nawawi menganjurkan puasa berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi Muhammad saw.
Dalam kitab Nihâyatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadiîn cetakan Dârul Fikr, Bairut halaman 197. Syekh Nawawi al-Bantani menyebutkan puasa sunnah yang keduabelas adalah puasa Sya’ban, karena kecintaan Rasulullah saw terhadapnya.
Karenanya, siapa saja yang puasa, maka ia akan mendapatkan syafaat belau di hari kiamat.
Senada dengan Syekh Nawawi, Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatâwal Kubral Fiqhiyyah, juga menganjurkan umat Muslim untuk berpuasa ketika memasuki bulan Sya'ban.
Sebagai bentuk mengikuti kebiasaan Nabi Muhammad. Namun, Ibnu Hajar tidak menganjurkan puasa satu bulan penuh di Syaban. Ia lebih menekankan untuk melakukan puasa sunnah di separuh awal Syaban.