home edukasi & pesantren

Sesuatu yang Haram Berlaku untuk Semua Orang, Begini Penjelasannya

Sabtu, 01 Februari 2025 - 17:14 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Haram dalam pandangan syariat Islam mempunyai ciri menyeluruh dan mengusir. Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang Arab (ajam) tetapi halal buat orang Arab. Tidak ada sesuatu yang dilarang untuk orang kulit hitam, tetapi halal, buat orang kulit putih.

"Tidak ada sesuatu rukhsah yang diberikan kepada suatu tingkatan atau suatu golongan manusia, yang dengan menggunakan nama rukhsah (keringanan) itu mereka bisa berbuat jahat yang dikendalikan oleh hawa nafsunya," tulis Syaikh Muhammad Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Menurutnya, mereka yang berbuat demikian itu sering menamakan dirinya pendeta, pastor, raja dan orang-orang suci. Bahkan tidak seorang muslim pun yang mempunyai keistimewaan khusus yang dapat menetapkan sesuatu hukum haram untuk orang lain, tetapi halal buat dirinya sendiri.

"Sekali-kali tidak akan begitu!" tegas Al-Qardhawi. "Allah adalah Tuhannya orang banyak, syariat-Nya pun untuk semua orang."

Setiap yang dihalalkan Allah dengan ketetapan undang-undangnya, berarti halal untuk segenap umat manusia. Dan apa saja yang diharamkan, haram juga untuk seluruh manusia. Hal ini berlaku sampai hari kiamat.

Baca juga: Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram

Misalnya mencuri, dia mencontohkah, hukumnya adalah haram, baik si pelakunya itu seorang muslim ataupun bukan orang Islam; baik yang dicuri itu milik orang Islam ataupun milik orang lain. Hukumnya pun berlaku untuk setiap pencuri betapa pun keturunan dan kedudukannya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah dan yang dikumandangkannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya