LANGIT7.ID-Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada
haram dengan cara-cara yang tampak, maka begitu juga Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan cara-cara yang tidak begitu jelas dan siasat setan (yakni yang tidak tampak).
Rasulullah SAW pernah mencela orang-orang
Yahudi yang membuat suatu kebijakan untuk menghalalkan perbuatan yang dilarang (haram). Maka sabda Rasulullah SAW: "
Jangan kamu berbuat seperti perbuatan Yahudi, dan jangan kamu menganggap halal terhadap larangan-larangan Allah walaupun dengan siasat yang paling kecil."
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "
Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) mencontohkan orang-orang Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu, kemudian mereka bersiasat untuk melanggar larangan ini dengan menggali, sebuah parit pada hari Jumat supaya pada hari Sabtunya ikan-ikan bisa masuk ke dalam parit tersebut, dan akan diambilnya nanti pada hari Ahad.
Baca juga: Apa Saja yang Membawa Kepada Haram adalah Haram, Begini Penjelasan Syaik Al-Qardhawi Cara seperti ini dipandang halal oleh orang-orang yang memang bersiasat untuk melanggar larangan itu, tetapi oleh ahli-ahli fikih dipandangnya suatu perbuatan haram, karena motifnya justru untuk berburu baik dengan jalan bersiasat maupun cara langsung.
Termasuk bersiasat (helah), yaitu menamakan sesuatu yang haram dengan nama lain, dan mengubah bentuk. "Padahal intinya itu juga. Sebab suatu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa sedikit pun tidak, berarti untuk mengubah hukum hanya cukup dengan mengubah nama, sedang bendanya itu-itu juga; atau dengan mengubah bentuk, padahal hakikat bendanya itu-itu juga," ujar al-Qardhawi.
Oleh karena itu pula, siapa pun yang mengubah bentuk dengan niat sekadar siasat supaya dapat makan riba, atau membuat nama baru dengan niat supaya dapat minum arak, maka dosa riba dan arak tidak dapat hilang.
Untuk itulah, maka dalam beberapa Hadis Nabi disebutkan: "Sungguh akan ada satu golongan dari ummatku yang menganggap halal minum arak dengan memberikan nama lain." (Riwayat Ahmad)
"Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli." (Hadis ini dipetik dari kitab Ighatsatul Lahfan halaman 352 juz 1 oleh Ibnul Qayim)
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Mengharamkan yang Halal akan Berakibat Timbulnya Kejahatan dan Bahaya Adalah salah satu keganjilan di zaman kita sekarang ini banyak orang menamakan tarian porno dengan nama seni tari, arak dinamakan minuman rohani dan riba dinamakan keuntungan dan sebagainya.
(mif)